Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Minta Polres Bintan Proses Mantan Kades Penjual Aset Desa Berakit
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 18-04-2022 | 18:00 WIB
aset-desa.jpg Honda-Batam
Muhammad Darusalam bersama warga lainnya saat menunjukkan beberapa lembar dokemen, Senin (18/4/2022). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Warga Desa Berakit berharap Polres Bintan segera menindaklanjuti laporan mereka terkait penjualan aset desa yang dilakukan mantan Kepala Desa, Nazar kepada pihak perusahaan. Pasalnya, laporan itu sudah ada sekitar sebulan.

Muhammad Darusalam, salah satu warga, menjelaskan, aset desa yang diduga dijual mantan Kades itu berupa sebidang tanah dengan luas 1 hektar lebih. Tanah itu dijual ke PT AGM.

Namun, saat akan dilakukan pengurusan sertifikat ke BPN, terjadi penolakan. "BPN menolak menerbitkan sertifikat," ucap dia, Senin (18/4/2022).

Dijelaskannya, lahan tersebut merupakan hibah dari seorang warga dengan luas 12.649 M2. "Pihak PT yang membeli lahan itu Nurul Islamian. Tetapi karena ditolak BPN, oknum desa kembali menerbitkan surat seolah-olah lahan itu milik seorang bernama Adnan. Dan, Adnan itu mengatakan lahan itu milik pribadi supaya lolos sertifikat di BPN," beber Muhammad Darusalam.

Kendati persoalan itu sudah dilaporkan warga ke Polres Bintan, sambung Muhammad Darusalam, hingga kini tindak lanjutnya belum ada.

"Atas dasar itu kami meminta aparat hukum segera melakukan tindakan tegas, memproses semua pihak-pihak yang diduga terlibat penjualan aset Desa Berakit," tandasnya.

Editor: Gokli