Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Gagalkan 3 Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan dalam Dubur
Oleh : Devi Handiani
Jum\'at | 15-04-2022 | 10:56 WIB
A-PENYELUNDUP-NARKOBA-DUBUR.jpg Honda-Batam
Salah satu penyelundup sabu yang ditangkap BC Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan
narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam dubur di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (7/4/2022) lalu.

Demikian ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi membenarkan tangkapan Bea Cukai Batam, Undani.

"Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap methamphetamine di Bandara Hang Nadim. Modus yang digunakan pelaku, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam dubur," ungkap Undani, Kamis (14/4/2022).

Undani menambahkan, kronologi kejadian berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea Cukai Batam melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur tersangka.

"Terjadi tiga penindakan sekaligus yang dilakukan Bea Cukai Batam dalam waktu satu hari. Kepada tiga tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25) dilakukan tes urin. Dan ketiga tersangka positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine. Lalu, tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati masing-masing 4 bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dalam badan tersangka," pungkas Undani.

Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut. Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu.

Total barang bukti berupa 12 bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam. Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022.

Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polda Kepri dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut.

Editor: Dardani