Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Gunung Kijang Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Residivis
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 14-04-2022 | 17:16 WIB
ekspos-ranmor3.jpg Honda-Batam
Kapolsek Gunung Kijang, AKP Melki Sihombing saat merilis pengungkapan kasus Curanmor, dengan dua tersangka, Kamis (14/4/2022). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Gunung Kijang, berhasil menangkap dua orang maling sepeda motor (Curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Kedua pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana.

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Melki Sihombing menjelaskan, kedua tersangka ini ditangkap di dua tempat berbeda, beberapa waktu lalu.

Dari tangan kedua tersangka, sambung AKP Melki, pihaknya berhasil mengamankan tiga sepeda motor dan satu kunci T. Dua sepeda motor yang diamankan itu, merupakan hasil curian dan satu lainnya, kendaraan yang digunakan kedua tersangka untuk beraksi.

"Kedua tersangka ini, yakni SR dan WJ. Untuk TKP pencurian yang dilakukan kedua tersangka ini di Desa Berakit dan Desa Kawal," jelas Kapolsek Gunung Kijang, Kamis (14/4/2022) saat merilis pengungkapan kasus Curanmor.

Dijelaskan Melki, sepeda motor yang dicuri kedua tersangka ini akan dijual dengan terpisah (cincang) dan hasilnya untuk keperluan sehari-hari.

"SR, merupakan residivis, yang baru dua bulan keluar penjara. Untuk perkara ini, kita masih terus melakukan pengembangan," tutupnya.

Editor: Gokli