Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Pendeta Dituntut 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 11-04-2022 | 18:20 WIB
pendeta-cabul1.jpg Honda-Batam
Sidang virtual di PN Batam saat pembacaan tuntutan perkara cabul seorang pendeta, Senin (11/4/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - David Martinus Gulo, oknum pendeta di Kota Batam yang ditangkap aparat kepolisian karena mencabuli 4 orang anak di bawah umur, dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan (PN) Batam, Senin (11/4/2022).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa David Martinus Gulo dengan pidana selama 10 tahun," kata JPU Rosmarlina.

Menurut JPU, sebelum penuntutan, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Keadaan yang memberatkan, kata dia, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma yang mendalam pada diri saksi korban.

Perbuatan terdakwa, selain bertentangan dengan norma-norma hukum juga bertentangan dengan norma-norma agama dan kesusilaan yang hidup di masyarakat.

"Hal memberatkan, terdakwa berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali serta akibat perbuatannya para korban mengalami trauma yang mendalam serta terdakwa adalah seorang tokoh agama yang seharusnya menjadi contoh dan teladan di tengah masyarakat," ujarnya.

Sementara hal meringankan, tidak ditemukan dalam diri terdakwa. "Menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara," tegas Rosmarlina lagi.

Dalam amar tuntutannya, Rosmarlina menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak. Perbuatan keji itu dilakukan dengan cara membujuk atau mengancam anak dan dilakukan berulang-ulang.

"Menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomo 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," tegas Rosmarlina.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

"Untuk pembacaan Pledoi, sidang kita  tunda selama satu minggu," tutup hakim Marta Napitupulu didampingi Jeily Syahputra dan Twis Retno.

Sebelumnya, seorang oknum pendeta berinisial DMG sekaligus bendahara Yayasan Panti Asuhan Cahaya Kasih di Bengkong, Kota Batam, diseret kekursi pesakitan setelah dilaporkan mencabuli empat orang anak dibawah umur.

Rangkaian peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa sudah terjadi berulang kali. Namun, tindak pidana ini baru terungkap beberapa waktu belakangan. "Para korban pencabulan ini sebanyak empat orang anak yang masih dibawah umur. Di mana dua orang di antaranya berusia 17 tahun dan duanya lagi berusia 15 tahun serta 12 tahun," kata jaksa saat menguraikan isi surat dakwaan kala itu.

Dijelaskan jaksa, puncak kejadian tersebut terungkap pada tanggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 03.00 WIB. Kala itu, terdakwa masuk ke dalam kamar korban melalui jendela.

"Pelaku masuk ke kamar korban lewat jendela dan langsung memegang kemaluan korban hingga korban berteriak. Saat itu juga teman satu kamar terbangun langsung menghidupkan lampu, baru ketahuan bahwa pelakunya adalah oknum pendeta," ucap jaksa.

Sebelum kepergok, kata jaksa lagi, ternyata terdakwa sudah melancarkan aksi pencabulan terhadap para korban sudah bertahun-tahun. Namun baru terungkap setelah para korban didampingi Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepulauan Riau membuat laporan ke aparat kepolisian.

Editor: Gokli