Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sei Beduk Ringkus Pelaku Curanmor
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 11-04-2022 | 11:08 WIB
BTD-AR-001-Curanmor.jpg Honda-Batam
Pelaku curanmor saat diamankan di Mapolsek Sei Beduk. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Billy Pronatal Sembiring (20) dan Indra Utama Tarigan (32).

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban HJ, di mana kendaraan Yamaha Free Go miliknya yang dipinjam pakai oleh saudaranya R telah hilang di depan kamar kosan di Perumahan Mangsang Permai pada Jumat (8/4/2022).

Atas kejadian tersebut, HJ mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000. Selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Doddy Basyir, mengamankan pelaku Billy.

Dari hasil interogasi, Billy mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut dibantu oleh seorang kawannya, Indra.

"Indra diamankan di rumahnya, Bukit Indah Batu Aji," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho, melalui Kanit Iptu Doddy Basyir, Minggu (10/4/2022).

Sedangkan barang bukti hasil curian satu unit sepeda motor Yamaha Free Go warna merah diamankan di sebuah rumah kos yang beralamat di Perum Muka Kuning Permai II Batu Aji, Kota Batam.

Selanjutnya Unit Reskrim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Editor: Yudha