Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beda Nasib dengan PNS, THR Karyawan Swasta Bakal Kena Pajak!
Oleh : Redaksi
Sabtu | 09-04-2022 | 12:04 WIB
A-THR-SWASTA.jpg Honda-Batam
Ilustrasi uang THR pegawai swasta. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Karyawan Swasta kini bernapas lega, karena sudah dipastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 akan cair, setelah diterbitkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Tapi, apakah Anda tahu, mekanisme pemberian THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta berbeda, lho.

Ada beberapa hal yang harus diketahui oleh masyarakat perihal perbedaan penyaluran PNS dan swasta.

Pertama, adalah penyaluran THR tidak hanya diberikan kepada PNS aktif melainkan juga kepada pensiunan PNS. Namun, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.

Biasanya penyaluran THR PNS tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku,

Kedua, THR yang diterima para abdi negara pun bisa jauh lebih besar karena memasukkan komponen tambahan dari yang sebelumnya hanya mencantumkan besaran gaji pokok sebagai pembentukan THR.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural disebutkan bahwa besaran THR yang diberikan paling besar mencapai hampir Rp 25 juta.

Pada tahun ini, bisa saja besaran THR yang diterima lebih tinggi karena adanya penambahan komponen-komponen baru seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Ketiga, THR yang diberikan tidak akan dipotong pajak. Dengan kata lain, pajak THR PNS akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Berbeda dengan swasta yang dipotong pajak penghasilan (PPh).

Begitu pun dengan pegawai swasta, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya akan ada sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah.

Sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2021 tentang Pengupahan yang dijelaskan, Senin (12/4/2021).

Sanksi ini bisa saja berbentuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Meski sanksi berlaku, pengusaha tetap harus membayar THR beserta denda sesuai ketentuan perundangan.

Kendati demikian, hingga saat ini Kementerian Keuangan belum bisa memastikan, apakah tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan secara utuh atau tidak. Karena awal pandemi Covid-19 pada 2020 silam, THR PNS mengalami pengurangan komponen.

Adapun, Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Sumber: CNBC Indonesia
Editor: Dardani