Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rumah Makan Padang Tutup Total, Kedai Kopi Tetap Buka
Oleh : Charles/Dodo
Sabtu | 21-07-2012 | 11:11 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Hari pertama pelaksanaan puasa di Tanjungpinang dibarengi dengan cuaca hujan dan panas di sejumlah sudut kota. Sementara sejumlah warung makan, khususnya rumah makan Padang yang ada terlihat tutup total, Sabtu (21/7/2012).


Sedangkan, warung kopi dan pasar swalayan terlihat buka seperti biasa. Demikian juga aktivitas warga di jalan terlihat lengang,

Pekerja rumah makan Padang Bundo Kanduang di Jalan Wiratno, Ahmad Chan mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang, dalam buka tutup warung makan dan kedai kopi di bulan Ramadhan,  dihimbau untuk tutup dan beberapa hari kemudian baru dapat buka kembali, dengan menutup dagangannya ddengan tirai pada pintu dan jendela.

"Sesuai dengan himbauan pemerintah ke Bos, maka hari ini kami tutup dan beberapa hari kedepan baru buka lagi," ujarnya.

Sementara itu, Johan, pemilik kedai kopi di bilangan Jalan Wiratno, mengaku baru buka sekitar pukul 09.00 WIB dan hal itu sesuai denga surat edaran wali kota yang diedarkan kepada para pemilik kedai kopi di Tanjungpinang.

Sementara itu, aktivitas pasar, swalayan dan pasar pagi di Tanjungpinang juga terlihat buka, kendati situasi transaksi dan pengunjung terlihat lengang.

Sebagaimana dalam surat edaran Wali Kota Tanjungpinanang, dalam menghadapi bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1433 H/2012 M, sejumlah tempat hiburan umum seperti diskotik, PUB, Karaoke, live musik, gelanggang permainan ketangkasan elektronik (gelper) dan panti pijat di Tanjungpinang tutup total.

Pemberlakuan penutupan sejumlah tempat hiburan itu, dilaksanakan mulai  19 Juli sampai 19 Agustus 2012, sesuai dengan surat edaran Wali Kota Tanjungpinang melalui hasil rapat Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tanjungpinang bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Sedangkan untuk usaha playstation, diharapkan agar dapat mematuhi jam operasional mulai buka pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 18.00 WIB. Demikian juga jam opersional usaha bilyar dan warnet dapat dibuka mulai pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 24.00 WIB.

Sedangkan, usaha pujasera dan kafe yang dilengkapi fasilitas hiburan seperti televisi, diharapakan dapat diaktifkan mulai pukul 21.00 WIB volume suara yang tidak mengganggu lingkungan atau rumah ibadah sekitarnya.

Sementara, hotel dan wisma yang memilki fasilitas hiburan seperti diskotik dan hall karaoke harus ditutup,kecuali KTV room dan orgen tunggal yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hotel.