Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejagung Periksa 3 Perusahaan Sawit, Soal Mafia Minyak Goreng?
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 08-04-2022 | 13:20 WIB
A-ANTRI-MINYAK-GORENG3.jpg Honda-Batam
Rakyat Indonesia sedang antre membeli minyak goreng. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan, Kejaksaan Agung tengah memeriksa 3 perusahaan sawit. Di sisi lain, Rizal menambahkan, evaluasi atas izin-izin HGU perkebunan sawit mendesak dilakukan.

"Evaluasi HGU sektor perkebunan harus dilakukan bagi pelaku usaha yang tidak tertib, tadi saya dengar ada 3 korporasi sudah diperiksa Kejaksaan Agung," kata Rizal dalam konferensi pers, Kamis (7/4/2022).

"Ini perlu dievaluasi pemerintahan HGU sektor kelapa sawit dan memaksimalkan peran negara di sektor kelapa sawit," tambahnya.

Namun, Rizal enggan mengungkapkan detail pemeriksaan ketiga perusahaan tersebut.

"Ini tentu ada kaitannya dengan migor (minyak goreng), tapi mungkin bisa langsung ditanyakan ke Kejagung," kata Rizal.

Namun, pihak Kejagung hingga berita ini diturunkan belum bersedia memberikan respons.

Rizal menambahkan, pihaknya pun siap jika diminta memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut.

"Tergantung lembaga penegak hukumnya. Jika dipanggil, yaa BPKN akan memberikan keterangan," ujarnya.

Rizal mengatakan, peran negara bisa maksimal dalam sektor kelapa sawit salah satunya dengan memperbesar peran BUMN. Terlebih pemerintah tidak memiliki kuasa penuh terhadap produksi minyak goreng.

"Menarik minyak goreng ini perlu dipikirkan dengan realitas lahan sebagian besar di kelola oleh swasta 80% maka ke depan harus kita buat bahwa perkebunan ini dikuasai oleh BUMN, bahwa BUMN mengurusi pangan apakah Bulog atau RNI perlu menjadi bantalan memiliki cadangan pangan atau buffer stock," kata Rizal.

Pada 25 Maret 2022, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana merilis, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022, setelah terjadi kelangkaan minyak goreng.

Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tanggal 04 Maret 2022, diduga beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20% menjadi 30%

"Atas perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian Negara dan perekonomian Negara, dan Tim Penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, (25/3/2022).

Sebelumnya Ketua Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga juga sempat mengusulkan perusahaan BUMN harus kuat dalam produksi minyak sawit supaya bisa mengendalikan gejolak harga di pasar dan menjadi price leader. Salah satu yang diusulkan adalah PTPN.

Menurut Sahat jika PTPN memiliki 2 juta hektare kebun sawit di satu tangan, perusahaan perkebunan itu bisa mendominasi sebagai penentu harga di dalam negeri. Sayangnya menurut catatan Sahat, PTPN hanya memiliki 600 ribu hektare lahan sawit.

"Kalau punya 2 juta hektare lahan sawit, maka produksi bisa sampai 10 juta ton per tahun ini. In one command mereka bisa tentukan harga, bukan swasta," kata Sahat.

Sumber: CNBC Indonesia
Editor: Dardani