Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebar Video Syur Mantan Pacar ke Medsos, Pelajar di Tanjungpinang Diciduk Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 07-04-2022 | 17:08 WIB
penjahat-kelamin.jpg Honda-Batam
MR (17) saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tipidter Polres Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - MR (17), seorang pelajar di Kota Tanjungpinang, terpaksa ditangkap Polisi, atas tuduhan menyebar video syur mantan pacar ke media sosial (Medsos).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap menyampaikan, MR ditangkap setelah mendapat laporan dari pihak korban.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, MR ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelas AKP Awal Sya'ban, Kamis (7/4/2022).

Lanjut Kasat, dalam perkara ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Kepri serta instansi pemerintah terkait status tersangka yang masih pelajar.

"Pelaku mengaku tidak bersungguh-sungguh. Pelaku mengaku hanya iseng menyebarkan video asusila mantan pacarnya itu, dia (pelaku) iseng-iseng dan tidak mengetahui soal UU ITE," ujar Awal.

Editor: Gokli