Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BLT Minyak Goreng, PKL Penjual Gorengan Juga Dapat
Oleh : Redaksi
Kamis | 07-04-2022 | 09:56 WIB
ilustrasi-blt1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng akan menyasar 3 kelompok penerima. Ketiganya adalah keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan gorengan.

"Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk daftar BPNT, PKH, serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (1/4/2022).

Jokowi menjabarkan besaran BLT yang akan dikucurkan sebesar Rp100 ribu per bulan selama 3 bulan. Namun, pencairan akan dilakukan Rp300 ribu kepada penerima pada April 2022.

"Untuk meringankan beban masyarakat pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," lanjutnya.

Menurut Kepala Negara, BLT minyak goreng diberikan menyusul harga yang mencekik dalam beberapa bulan terakhir, dan kelangkaan pasokan.

"Kami tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak melonjaknya harga minyak sawit di pasar internasional," ucap Jokowi.

Dia pun memerintahkan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, TNI, dan Polri untuk berkoordinasi agar penyaluran BLT berjalan lancar.

BLT minyak goreng merupakan upaya teranyar pemerintah dalam mengatasi polemik minyak goreng yang sudah berlarut beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp 14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022. Total minyak goreng yang digelontorkan Rp 2,4 miliar liter.

Untuk menyediakan minyak goreng ini pemerintah menggelontorkan subsidi Rp 7,6 triliun yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit

Lalu, menerapkan kewajiban bagi produsen memasok minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka dengan harga domestik (DPO) mulai 27 Januari lalu. Dengan kebijakan itu harga eceran tertinggi ditetapkan menjadi tiga.

Yaitu, minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 14 ribu per liter. Harga mulai berlaku 1 Februari 2022.

Meskipun pemerintah sudah jungkir balik mengendalikan harga minyak goreng, yang terjadi malah sebaliknya, muncul masalah baru. Untuk kebijakan satu harga Rp14 ribu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut kebijakan itu membuat masyarakat menyerbu minyak goreng di ritel.

Akibatnya, minyak goreng jadi langka di pasaran. Pun begitu dengan kebijakan DMO dan DPO. Karena dianggap tak efektif, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru, mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter.

Setelah kebijakan itu dikeluarkan, harga minyak goreng kemasan melesat jadi sekitar Rp20 ribu per liter. Sementara itu, untuk minyak curah malah langka di pasaran.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha