Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Koperasi Bukan Korporasi, PRIMA: Tegakkan Koperasi di Setiap Pelabuhan
Oleh : Redaksi
Senin | 04-04-2022 | 12:40 WIB
prima_waketum-prima-lukman-hakim-001122.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Umum PRIMA, Lukman Hakim. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Desas-desus soal pengelolaan jasa bongkar muat di pelabuhan akan diganti dengan badan usaha non-koperasi, yakni Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM), semakin nyata.

Setelah tarik-menarik yang alot, akhirnya SKB 3 kementerian menjadi dasar operasional bongkar muat pelabuhan oleh koperasi akhirnya dicabut. Alasanya, karena telah terjadi praktik monopoli oleh koperasi.

Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Lukman Hakim, mengatakan, pencabutan SKB tiga menteri tersebut mengakibatkan puluhan buruh bongkar muat pelabuhan terancam kehilangan pekerjaan, karena banyak koperasi akan berguguran karena diganti dengan badan usaha lain yang bukan koperasi dengan dalih 'persaingan sehat' yang mencegah praktik monopoli.

"Menyamakan koperasi dengan korporasi, lalu menunduh ada monopoli oleh koperasi adalah sesat pikir, itu salah satu bentuk liberalisasi. Tentu saja itu karena perekonomian nasional kita sudah jauh melenceng dari pasal 33 UUD 1945," ungkap Lukman Hakim, yang juga Ketua Umum FNPBI tersebut.

Koperasi Bukan Korporasi

Lukman menegaskan bahwa koperasi adalah usaha bersama rakyat yang harus dibangun dalam setiap kegiatan ekonomi nasional, terlebih di tingkat rakyat, sesuai amanat pasal 33 UUD 1945. Bukan korporasi atau perusahaan.

Sepanjang koperasi dapat berjalan dengan profesional dan ditujukan untuk kesejahteraan seluruh anggotanya, maka tidak bisa dibilang monopoli layaknya perusahaan yang bertujuan untuk provit segelintir pemodalnya.

Terkait adanya koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang hanya memperkaya pengurusnya saja, Lukman berpendapat hal itu sangat mungkin terjadi. Namun tidak bisa menjadi alasan bahwa sistem koperasi tidak bisa diterapkan.

"Pemerintah harusnya melakukan mengembangkan koperasi agar bisa lebih profesional dan semakin mensejahterakan anggotanya dan dapat menjangkau masyarakat lebih luas. Bukan malah membuka peluang koperasi-koperasi saling bersaing satu sama lain layaknya korporasi," ujarnya.

Koperasi itu modalnya dihimpun dari seluruh anggota, sedangkan korporasi dari segelintir orang saja. Demikian juga distribusi keuntunganya koperasi dikembalikan ke anggota, sedangkan korporasi masuk kantong segelintir pemodalnya.

"Yang harus dikembangkan adalah kerjasama antara koperasi-koperasi atau usaha bersama rakyat agar dapat bermanfaat bagi anggota masyarakat, memastikan koperasi tidak beropearasi sebagai perusahaan yang hanya menguntungkan segelintir orang saja," terangnya.

Terkait keberadaan Koperasi tunggal dalam kegiatan bongkar muat di pelabuhan, menurutnya bukan merupakan monopoli sejauh koperasi tersebut dijalankan secara profesioanl, transparant bagi anggotanya serta memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan anggotanya dan dapat menampung dan menyediakan lapangan kerja bagi masayarak sekitarnya secara luas.

Dia menilai kebijakan membuka peluang bagi masukanya koperasi baru, atau badan usaha lain masuk dalam pelabuhan yang sudah ada koeprasi TKBM-nya justru akan menimbulkan konflik dan keresahan sosial. Apalagi hal itu dilakukan secara tidak alami.

"Peran pemerintah hanya perlu memastikan aspek-aspek ketenagakerjaan, K3, dan jaminan sosial terpenuhi. Dan yang tak kalah penting adalah profesionalisme, transparansi, tarif bongkar muat yang wajar dengan mempertimbangkan efisiensi bongkarmuat dan kesejahteraan buruh," tutup Lukman.

Editor: Yudha