Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pemukulan di Sei Jang, Jatanras Polres Tanjungpinang Bekuk Rudi Candra
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 02-04-2022 | 12:28 WIB
rudi-c1.jpg Honda-Batam
Tim Jatanras Polres Tanjungpinang mengamankan Rudi C, pelaku pemukulan terhadap Jufendi di Perumahan Indo Dragon, Jalan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan Rudi Candra, terduga pelaku pemukulan terhadap Jufendi yang terjadi di Perumahan Indo Dragon, Jalan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Jumat (1/4/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Awal Sya'ban Harahap memaparkam peristiwa itu terjadi saat korban akan melihat anaknya yang dititipkan mantan istrinya di rumah orang tuanya.

"Di rumah tersebut terdapat lima orang yang terdiri dari pelaku, kedua orang tua pelaku dan kedua anak korban," terang Awal, Sabtu (2/4/2022).

Sebelum ke sana, korban ditemani oleh pihak RT, RW dan P2TP2A dan menemui kedua anaknya. Setelah itu, saat korban akan pergi, kedua anaknya mengikuti. Namun pelaku menarik anak-anak korban.

"Melihat kedua anak korban ditarik pelaku, pelalu menarik anak-anak tersebut dan terjadilah tarik menarik antara korban dengan pelaku," kata Awal.

Ketika terjadi drama tarik menarik tersebut, pelaku memukul kepala sebelah kanan korban dengan menggunakan tinjunya. Hal itu mengakibatkan korban merasa kesakitan.

"Yang akhirnya korban membuat laporan kepolisian," sebut Awal.

Mendapat laporan itu, anggota kepolisian yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Ipda M. Yuda Firmansyah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

"Lalu pelaku berhasil dimanakan. Saat ini tengah dalam pemeriksaan di Mapolres Tanjungpiang," timpal Awal.

Editor: Yudha