Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dendam Membara, Jadi Penyebab Supir Angkot Tikam Leher Temannya Hingga Tewas
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 31-03-2022 | 14:25 WIB
ekpose-pembunuhan1.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nurmantyo memimpin konfrensi pers kasus pembunuhan supir angkot di Bengkong. (Putra Gema/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Bengkong amankan pelaku pembunuhan supir angkutan umum di Bengkong, Kota Batam, Senin (28/3/2022) lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nurmantyo mengatakan bahwa kejadian ini bermula ketika pelaku berinisial HHB menghampiri korban J yang mengalami pecah ban.

Akan tetapi, niat baik Marbun ketika ingin membantu J malah dibalas dengan pukulan yang dilayangkan J ke pelipis Marbun. Atas kejadian itu, pelaku meninggalkan lokasi untuk kembali mengantarkan penumpangnya.

"Ketika selesai mengantarkan penumpangnya, pelaku menunggu di simpang cucian motor Bengkong sambil minum tuak. Saat korban J lewat di jalan tersebut sekitar Pukul 23.00 WIB, pelaku menghampiri korban dan langsung menusuk korban menggunakan gunting di bagian leher," kata Nugroho, Kamis (31/3/2022).

Mendapati laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi cek-cok hingga mengakibatkan J meninggal di tempat, Tim Reskrim Polsek Bengkong bekerjasama dengan Polresta Barelang langsung turun ke lokasi untuk melakukan pendalaman.

"Tidak berselang lama, sekitar 2 jam setelah kejadian pelaku berhasil kami amankan di ruko kosong. Pelaku sembunyi di ruko kosong kawasan Bengkong," ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, dirinya melakukan hal tersebut dikarenakan dendam akibat perlakuan J yang suka semena-mena terhadap dirinya.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Yudha