Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pengaturan Cukai di Kawasan FTZ Bintan

Apri Sujadi dan Saleh Umar Dituntut 4 Tahun Penjara, Pemberi Suap dan Penerima Lainnya?
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 30-03-2022 | 18:52 WIB
tuntut-apri-saleh.jpg Honda-Batam
Jaksa KPK RI saat membacakan tuntutan pidana terhadap Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar di Pengadilan Tipikir Tanjungpinang, Rabu (30/3/2022). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa penuntut umum pada KPK RI, akhirnya membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Apri Sujadi (Bupati Bintan non aktif) dan Mohd Saleh Umar (Kepala BP Bintan), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (30/3/2022).

Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Riska Widiana didampingi empat anggota majelis lainnya, yang digelar secara luring dan daring. Di mana, terdakwa Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar mengikuti secara daring dari Rutan KPK RI.

Adapun perkara Tipikor sebanyak Rp 425 miliar ini terkait pengaturan cukai cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Kawasan FTZ Bintan tahun 2016 - 2018.

Berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan Jaksa pada KPK RI, terdakwa Apri Sujadi sebagai Ex Officio merangkap anggota BP Bintan, dan Mohd Saleh H Umar atau Umar Saleh selaku Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, telah menyalahi kewenangan jabatan atau kedudukan untuk memperoleh keuntungan.

Dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan koorporasi/badan baik secara materil/imateril. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa itu masuk Tipikor.

Hal tersebut terungkap dalam fakta-fakta sidang tentang penerbitan serta jatah kuota rokok dan MMAE, tidak sesuai aturan. Secara umum dalam fakta sidang, perbuatan kedua terdakwa saling mengetahui serta sepakat terima fee kuota rokok dari pengusaha distributor maupun importir MMEA.

"Hal ini diakui terdakwa Apri Sujadi, telah menerima jatah kuota rokok Rp 1.000 per slot, begitupun juga untuk kepolisian maupun bea cukai (BC)," kata Jaksa KPK RI, saat membacakan surat tuntutan itu.

Dijabarkan, Apri Sujadi menerima uang hasil korupsi dalam kasus itu berjumlah Rp 2,6 miliar. Saleh Umar Rp 400 juta lebih, saksi Muh Yatir Rp 2 miliar, Dalmasri Rp 100 juta, Yurioskandar Rp 300 juta, Edi Pribadi Rp 75 juta dan sejumlah saksi lainnya.

Ada juga belasan perusahaan distributor rokok melakukan dugaan korupsi dengan total Rp 8 miliar lebih. Lalu, 25 pabrik rokok berjumlah Rp 28,9 miliar. Selanjutnya, 4 importir MMEA sebanyak Rp 1,7 miliar.

"Sedangkan Umar Saleh juga menerbitkan kuota rokok dan MMEA melebih kebutuhan yang wajar dari jumlah penduduk Kabupaten Bintan," lanjut jaksa KPK.

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka JPU KPK RI menyimpulkan terdakwa Apri Sujadi dan Saleh Umar terbukti secara sah melakukan Tipikor secara bersama-sama sesuai Pasal 3, jo Pasal 55 serta tambahan Pasal 18 KUHPidana tentang hukum pengganti dan Pasal 65 KUHPidana.

Untuk Apri Sujadi dikenakan pencabutan hak politik 3 tahun setelah masa hukuman. Sedangkan Umar Saleh dikenakan uang pengganti Rp 415 juta. "Maka atas perbutan kedua terdakwa, pihaknya berpendapat sekaligus berkesimpulan menuntut penjara 4 tahun denda Rp 250 juta. Sedangkan, Umar Saleh 4 tahun penjara denda Rp 200 juta," ucap Jaksa KPK.

Apri Sujadi juga dikenakan subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) Rp 2,650 miliar. UP terdakwa sudah dikembalikan ke KPK secara keseluruhan. Sedangkan, Saleh Umar dikenakan subsider 6 bulan dan UP Rp 415 juta yang sudah dilunasi.

Editor: Gokli