Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wasnaker Kepri: Kami Masih Pulbaket

Laka Kerja Maut di PT Jovan Technologie, Mustofa: Pimpinan Perusahaan Harus Ikut Diproses
Oleh : Aldy
Rabu | 30-03-2022 | 18:32 WIB
Sidak-Jovan.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi IV DPRD Batam saat sidak ke PT Jovan Technologie, beberapa waktu lalu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses hukum terkait kecelakaan kerja yang menewaskan seorang ibu hamil 4 bulan, Desi Triani (39) di PT Jovan Technologie pada Sabtu (19/3/2022), terkesan lambat. Hingga kini, belum diketahui siapa pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa tersebut.

Kepala UPT Pengawas Dinsnaker Kepri di Batam, Aldi Almiral mengatakan, pihaknya masih melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait. Hal itu dia sampaikan saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Rabu (30/3/2022).

"Kami masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan," sambung Aldi Almiral, saat disinggung terkait tidak adanya sistem K3 di PT Jovan Technologie.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mustofa meminta Wasneker Kepri untuk lebih serius menanganan kasus tersebut. Sebab, kata dia, seorang nyawa telah melayang akibat kelalaian operator forklift, yang tidak memiliki surat izin dalam mengoperasikan alat berat itu.

"Kita tunggu hasil investigasi Wasnaker Kepri, namun kita tetap minta agar pro aktif. Dari hasil pengawasan Wasnaker Kepri itu nanti, Komisi IV DPRD Batam akan menentukan sikap," jelas Mustofa, lewat sambungan telepone.

Lanjutnya, Polsek yang saat ini menangani laka kerja maut itu, tak sebatas memproses operator forklift itu. "Kita minta Polsek mempercepat proses penanganannya dan juga meminta agar pimpinan PT Jovan Technologie ikut diproses, jangan hanya operator forklift," tegas dia.

Dikatakannya, kasus laka kerja yang merenggut nyawa seseorang seperti yang terjadi di PT Jovan ini bukan kasus delik aduan, sudah semestinya kasus ini bisa ditindak lanjuti dengan cepat. "Semestinya yang ditahan di Polsek itu, tidak hanya operator forklift, akan tetapi pimpinan perusahaan itu juga harus ditahan, operator forklift itu bekerja kan atas perintah atasan," kata Mustofa.

Editor: Gokli