Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Ungkap Peredaran Narkotika, Tangkap 3 Orang Pemilik Sabu dan Ganja
Oleh : Syajarul Rusydy/Harjo
Rabu | 30-03-2022 | 17:56 WIB
tiga-tsk-bintan.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono saat merilis pengungkapan kasus narkotika dengan 3 tersangka, Rabu (30/3/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengungkap peredaran narkotika, beberapa waktu lalu. Sebanyak tiga tersangka pemilik sabu dan ganja pun berhasil ditangkap.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, tiga tersangka yang berhasil ditangkap itu masing-masing FR, AD dan LM. Mereka ditangkap di tempat berbeda.

"Ketiga tersangka sudah kita tahan," ucap Kapolres Bintan, saat merilis pengungkapan perkara narkotika itu, Rabu (30/3/2022).

Dijelaskan Kapolres, pengungkapan peredaran narkotika ini berhasil dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Di mana pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 13.00 WIB, tersangka FR berhasil ditangkap di Kampung Beringin Indah Barat, Kijang Kota.

"Saat tersangka FR digeledah, ditemukan paket sabu di kantong celananya dan di dalam kotak rokok, serta alat hisap (bong)," jelas Kapolres.

Saat dilakukan pengembangan, Satresnarkoba Polres Bintan kemudian berhasil menangkap tersangka LM. "Tersangka LM ini merupakan perantaran transaksi narkorba itu," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka FR dan LM, Polres Bintan kemudian menangkap tersangka AD. "Dari tersangka AD, ditemukan lima paket kecil narkotika jenis sabu, tiga paket sedang ganja dan satu tas sedang warna Hitam," katanya.

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti dari tersangka AD, berupa satu gunting warna Hitam, satu pack kertas paper, satu bundle plastic bening, satu plastic sedang warna Biru, satu plastic kecil warna Hitam, satu unit Hp Nokia warna Hitam. "Semua barang bukti ini didapat dari dalam rumah di Jalan Usman Harun RT002/RW015, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang," jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka FR dan LM dijerat Pasl 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka AD dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polres Bintan terus berjuang dan konsisten menjaga seluruh masyarakat dari bahaya narkoba serta mendukung penuh program pemerintah terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, ataupun Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," tutup AKBP Tidar Wulung Dahono.

Editor: Gokli