Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu di Perairan Galang
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 30-03-2022 | 15:16 WIB
sabu-polda11.jpg Honda-Batam
Konfrensi Pers Polda Kepri terkait keberhasilan Polda Kepri gagalkan penyelundupan 20 kg sabu. (Putra Gema/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil gagalkan upaya penyelundupan 20 kg narkotika jenis sabu di Perairan Galang, Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan bahwa pengamanan ini berawal dari adanya informasi yang didapatkan oleh tim Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (21/3/2022) lalu.

"Kami dapatkan informasi pada Pukul 19.00 WIB bahwa akan ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di perairan jembatan 1 Galang. Lalu tim melakukan observasi ke lokasi," kata Harry, Rabu (30/3/2022).

Lanjut Harry, saat pihaknya melakukan observasi, didapati satu orang yang mengendarai kapal boat diduga kuat dan dicurigai merupakan target operasi yang dimaksud.

"Kejar-kejaran juga sempat terjadi, tersangka inisial ZL sempat melompat dari boat untuk melarikan diri, namun tersangka berhasil diamankan. Setelah diamankan tim dan tersangka mendatangi boat tersebut dan didapati 2 tas yang berisi 20 bungkusan teh china," ujarnya.

Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka ZL sebanyak 20,898 gram.

Sementara, Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David mengatakan bahwa tersangka ZL melakukan transasaksi narkotika di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Tersangka ZL mengaku baru melakukan ini sekali, tapi kami akan terus lakukan pendalaman. Tersangka ZL melakukan transaksi ini dengan sistem 'ship to ship' atas arahan RS yang saat ini masih dalam pengejaran," kata David.

Selain itu, ZL yang merupakan warga Sagulung ini diketahui juga merupakan pengguna narkotika jenis sabu aktif sejak 4 tahun terakhir.

"Tersangka ini pengguna narkotika aktif dan sudah berlangsung selama 4 tahun. Tersangka ZL di upah oleh RS sebanyak Rp 2 juta untuk 1 kg," tutupnya.

Atas tindakan tersebut, tersangka ZL dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Editor: Yudha