Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Kepri Gagalkan Upaya Penyeludupan Mikol Senilai Rp 10 Miliar Lebih
Oleh : Freddy
Rabu | 30-03-2022 | 13:08 WIB
BC-Kepri-mikol1.jpg Honda-Batam
BC Kepri gelar konfrensi pers atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan mikol. (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bea Cukai Kepri berhasil menggagalkan upaya penyeludupan minuman beralkohol (Mikol) dalam operasi Jaring Sriwijaya, Jumat (25/3/2022) lalu.

Mikol dibawa KM Rezeki Baru tersebut diduga berasal dari negara Singapura yang rencananya akan diseludupkan ke wilayah pesisir timur Sumatera.

Dari hasil pencacahan oleh petugas Bea Cukai, diperkirakan nilai barang yang akan diseludupkan sebesar Rp 10,4 miliar dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 21,5 miliar yang terdiri dari bea masuk, cukai , PPN dan PPh 22.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) khusus Kepri, Akhmad Rofiq menyebutkan, operasi terpadu jaring Sriwijaya merupakan operasi yang dilaksanakan seluruh satuan kerja Bea Cukai, khususnya di pesisir timur Sumatera dan Kalimantan Barat.

Menurutnya keberhasilan kali ini tidak terlepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Batam, PSO Tanjungbalai Karimun dan Bea Cukai yang dikoordinir oleh direktorat penindakan dan penyidikan Bea Cukai pusat.

Ia menjelaskan, penangkapan KM Rezeki Baru ini berawal dari informasi akan adanya pemasukan Mikol secara ilegal melalui jalur laut. Untuk memastikan keakuratan informasi tersebut selanjutnya unit-unit Bea Cukai yang sedang berpatroli melakukan pengamatan dan juga menggunakan radar.

Kemudian unit patroli Bea Cukai yang bertugas di Pulau Bintan berhasil mendeteksi kapal yang sesuai dengan informasi yang diterima. Pada hari Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 02.30 WIB dengan dibantu unit Bea Cukai lainnya, kapal tersebut berhasil dikejar dan dilakukan pemeriksaan.

Akhmad Rofiq mengakui kalau pengejaran kapal tersebut sempat terkendala karena pelaku penyeludupan sempat mematikan AIS (Automatic indentification system) saat kapal memasuki perairan daerah pabean Indonesia.

"Modus seperti ini jamak dilakukan oleh kapal penyeludup dengan tujuan mengelabuhi petugas patroli Bea Cukai," jelas Akhmad Rofiq.

Dari hasil pemeriksaan petugas di atas kapal KM Rezeki Baru ,petugas bea cukai menemukan muatan karton dibalut plastik hitam yang ketika dibuka isinya adalah minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah.

"Barang bukti berupa KM Rezeki Baru dan minuman beralkohol serta 7 orang awak kapal dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk diproses sesuai ketentuan yang ada," pungkasnya.

Akhmad Rofiq menyampaikan dari hasil pencacahan, diketahui bahwa minuman beralkohol yang disita berjumlah 11.655 botol yang dikemas dalam 1173 karton , terdiri dari berbagai merek .

"Atas kejadian tersebut telah ditetapkan 1 orang tersangka berinisial SMR selaku nakhoda kapal dan tersangka diduga melanggar pasal 102 huruf a Undang-undang kepabeanan dan/atau pasal 54 Undang-undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," terang Akhmad Rofiq.

Sementara Kabid Kepabeanan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Abdul Rasyid mengatakan saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan dan kalau sudah selesai hasil pengembangan, kasus akan dilakukan pelimpahan kasusnya.

"Saat ini masih pengembangan dan masih proses dan tadi sudah disampaikan Bu Kajari tadi sudah menyampaikan kalau Kejaksaan siap mendukung," tutup Abdul Rasyid.

Sementara Kajari Negeri Karimun, Meilinda saat konferensi pers di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Rabu (30/3/2022) mengatakan pihak Kejaksaan Karimun sangat menyambut mendukung dan apresiasi terhadap apa yang telah dilakukan pihak Bea Cukai.

Menurut Kajari Karimun, pihaknya siap untuk bersinergitas dengan Bea Cukai dalam penanganan kasus perkara yang telah merugikan negara tersebut.

"Kejaksaan siap mendukung dalam perkara kasus penyeludupan Mikol yang telah merugikan negara ini," kata Meilinda.

Editor: Yudha