Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Angkut Barang Selundupan, Nahkoda Kapal SB Bintang East Dituntut 18 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 29-03-2022 | 18:04 WIB
sidang-lundup1.jpg Honda-Batam
Sidang virtual di PN Batam perkara penyelundupan barang pabean dari Batam ke Riau, dengan terdakwa Ismail Harum, Selasa (29/3/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Ismail Harum, nahkoda Kapal SB Bintang East yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Batam di Perairan Pulau Petong lantaran mengangkut barang tanpa dilengkapi dokumen resmi, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ismail Harum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata jaksa Dedi saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam, Selasa (29/3/2022).

Selain hukuman badan, kata Dedi, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan catatan tersebut harus dibayar dalam waktu 1 bulan. "Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan terdakwa Ismail Harum tidak bisa membayar, maka jaksa akan menyita seluruh harta kekayaan untuk dilelang, guna membayar denda tersebut," tegas Dedi.

Masih kata Dedi, apabila pada saat pelelangan itu, jumlah atau nominal dari harta kekayaan tidak mencukupi untuk membayar denda dimaksud, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Penuntut Umum menilai perbuatan terdakwa potensi kerugian negara dalam bidang Kepabeanan mencapai Rp 860 juta lebih dan total kerugian negara dalam bidang Cukai sebesar Rp 5,5 juta. Sehingga, pihaknya tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum. Hal-hal itulah menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan selalu sopan saat proses persidangan berlangsung.

"Menyatakan terdakwa Ismail Harum telah terbukri bersalah melanggar Pasal 102 huruf f UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Kedua dalam Pasal 56 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," kata jaksa Dedi.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Ismail Harum melalui penasehat hukumnya, Elisuita meminta waktu selama 1 minggu kepada majelis hakim yang diketuai Mashuri Effendie didampingi Edi Sameaputty dan Yudith untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

Untuk diketahui, tindak pidana yang dilakukan terdakwa diungkapkan dua orang petugas Bea dan Cukai Batam saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kala itu.

Saat persidangan itu, saksi Wilson Richardo (saksi penangkap dari Bea dan Cukai Batam) mengatakan bahwa penangkapan terhadap terdakwa Ismail Harum terjadi sekira bulan Oktober 2021 lalu.

"Kami melakukan penangkapan saat kapal SB Bintang East yang di nahkodai terdakwa Ismail hendak berlayar dari Perairan Pulau Petong menuju ke Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dengan muatan ratusan koli barang tanpa memiliki dokumen resmi," kata saksi Wilson saat memberikan keterangan di PN Batam beberapa waktu lalu.

Menurut saksi Wilson, ratusan koli barang yang ada didalam kapal SB Bintang East terdiri dari pakaian, tas, sepatu, dan sejenis barang-barang jual beli online lainnya. Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan barang berupa rokok dan minuman berlakohol yang tidak dilekati dengan pita cukai.

"Pada saat tim melakukan pemeriksaan muatan kapal, tim menemukan banyak barang yang tidak memiliki dokumen resmi," ujarnya.

Sementara saksi lainnya, Andi Kristianto menjelaskan bahwa  berdasarkan aplikasi CEISA pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, tidak pernah tercatat pengajuan dokumen PPFTZ-01 atas pengeluaran barang yang dilakukan oleh terdakwa Ismail Harum selaku nahkoda SB Bintang East.

"Sebanyak 793 batang hasil tembakau berbagai jenis dan merek serta minuman mengandung etil alkohol berhasil diamankan di atas kapal SB Bintang East. Barang-barang itu ternyata tidak mendapatkan pembebasan cukai, sehingga wajib untuk dilunasi cukainya dengan cara dilekati Pita Cukai sebelum ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual," pungkasnya.

Editor: Gokli