Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Andi Irpan, Bandar Sabu di Batam Divonis 12 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 28-03-2022 | 18:40 WIB
andi-irpan.jpg Honda-Batam
Terdakwa Andi Irpan saat mengikuti sidang virtual di PN Batam, pembacaan putusan 12 tahun penjara, Senin (28/3/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Andi Irpan, bandar narkotika di Kota Batam yang ditangkap Polisi karena kepemilikan 296 gram sabu, divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (28/3/2022).

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Marta Napitupulu menyatakan terdakwa Andi Irpan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menyatakan terdakwa Andi Irpan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Marta saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam.

Menurut Marta, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Hal itu kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya serta selalu bersikap sopan selama proses persidangan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Irpan dengan pidana penjara selama 12 tahun," tegas Marta.

Selain itu, kata Marta, terdakwa Andi Irpan juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Atas putusan itu, terdakwa Andi Irpan yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima putusan itu. Sebab, putusan yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 13 tahun.

"Saya terima putusannya yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lain," kata terdakwa Andi Irpan.

Untuk diketahui, terdakwa Andi Irpan harus berurusan dengan aparat penegak hukum, lantaran dirinya tertangkap saat tengah menjajakan narkoba jenis sabu ke para pembeli.

Andi Irpan, ditangkap aparat kepolisian di parkiran sepeda motor Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. Saat itu, terdakwa tengah mengambil sabu tersebut di dalam tong sampah yang telah diletakan sebelumnya untuk diberikan ke calon pembeli.

Saat penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 296 gram.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Editor: Gokli