Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Oleh : Redaksi
Minggu | 27-03-2022 | 08:32 WIB
Ketut_Sumedanab.jpg Honda-Batam
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022. Penyelidikan ini buntut kelangkaan minyak goreng yang terjadi akhir-akhir ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tertanggal 14 Maret 2022.

Kata Ketut, kasus ini bermula ketika pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO (crude palm oil) dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tertanggal 10 Februari 2022 setelah terjadi kelangkaan minyak goreng.

"Setelah terjadi kelangkaan minyak goreng, pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan Dalam Negeri (DPO)," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/3/2022).

Ketut mengatakan kebijakan itu kemudian mewajibkan eksportir CPO melakukan distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak distributor sampai faktur pajak. Hal itu guna menunjuk beberapa perusahaan yang akan diberi fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022.

"Bahwa atas regulasi tersebut, eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor, sebelumnya harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO), dan faktur pajak untuk ditunjuk beberapa perusahaan guna diberi fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022," ujar Ketut.

Setelah ditunjuk, Ketut mengungkap, ada dugaan beberapa perusahaan yang diberi fasilitas ekspor minyak goreng itu menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang ditentukan.

Persyaratan itu antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri sebesar 20 persen menjadi 30 persen.

"Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022, diduga beberapa perusahaan yang diberi fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan, antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen menjadi 30 persen," ungkapnya.

Atas perbuatan itulah, Ketut menyebut ada potensi yang menimbulkan kerugian dan perekonomian negara. Tim penyelidik, kata Ketut, akan menentukan sikap untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyelidikan pada awal April mendatang.

"Atas perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara, dan tim penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal April 2022," ujarnya.

Editor: Surya