Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Restorative Justice, Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus KDRT PNS di Batam
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 24-03-2022 | 20:00 WIB
RJ-KDRT-PNS.jpg Honda-Batam
Kajati Kepri, Gerry Yasid saat menyerahkan surat penghentian penuntutan sekaligus nasehat kepada korban dan pelaku KDRT di Batam, disaksikan Kajari Batam, Herlina Setyorini dan pejabat kejaksaan lainnya, Kamis (24/3/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penganiayaan (KDRT) terhadap Junawati yang dilakukan Handi Zakaria, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Batam, tidak berlanjut ke pengadilan.

Sebab, kedua bela pihak (tersangka dan korban) bersepakat untuk berdamai setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerapkan restorative justice (penyelesaian perkara di luar persidangan).

Restorative Justice yang dilakukan Kejari Batam ditandai dengan penyerahan surat penghentian penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Gerry Yasid kepada tersangka Handi Zakaria dan Junawati selaku korban di Aula Kantor Kejari Batam, Kamis (24/3/2022).

"Kejari Batam resmi menghentikan penuntutan terhadap Handi Zakaria, seorang tersangka kasus tindak pidana KDRT yang telah menganiaya istrinya Junawati melalui restorarive justice (keadilan restoratif)," kata Kajati Kepri, Gerry Yazid.

Masih kata Gerry, penghentian penuntutan ini dilakukan, berawal dari adanya kesepakatan antara korban dan tersangka untuk berdamai, agar perkara ini tidak dilanjutkan sampai ke persidangan. "Surat penghentian penuntutan ini sudah ditandatangani, setelah ini tersangka bisa pulang ke rumah berkumpul bersama keluarga," ujarnya.

Sebelum menempuh upaya restorative Justice, lanjut Gerry, pihak Kejaksaan sudah melakukan beberapa tahapan sebelum mengambil keputusan penghentian penuntutan kasus KDRT ini. Antara lain mempertemukan kedua belah pihak dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, mengatakan penghentian penuntutan ini dilakukan setelah pihaknya mempelajari secara aturan intern, dan mengacu pada keadilan restoratif maka kami menempuh upaya restorative justice.

"Setelah kami pelajari dan mengacu pada keadilan restorarif membolehkan. Pertama, ancaman hukuman di bawah lima tahun. Terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana artinya masih belum residivis atau belum pernah melakukan tindak pidana berulang-ulang," kata Herlina.

Herlina mengatakan, dari sisi kemanusiaan pihaknya melihat, pelaku (tersangka) sampai saat ini masih menafkahi anak istrinya. "Jika perkara ini diteruskan berdampak pada kondisi kejiwaan anak. Sehingga dalam melakukan penuntutan, kami selalu mengedepankan hati nurani agar keadilan restoratif bisa terpenuhi," katanya.

Herlina berharap, dengan adanya Restorative justice tidak hanya menghentikan perkara semata tetapi juga menggerakan korban dan masyarakat untuk berperan dalam menciptakan harmoni di masyarakat, dan membuat suasana sama seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

"Inti dari Restorative Justice adalah mengembalikan suasana atau situasi dalam keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana," pungkasnya.

Untuk diketahui, penganiayaan yang dilakukan tersangka Handi Zakaria terhadap isterinya, Junawati terjadi di wilayah Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam sekira bulan Juni 2021 lalu.

Editor: Gokli