Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Kapok Masuk Penjara, Bandar Narkoba di Batam Ini Kembali Dituntut 13 Tahun Bui
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 24-03-2022 | 19:28 WIB
sabu-13-thn.jpg Honda-Batam
Sidang virtual di PN Batam, pembacaan tuntutan perkara narkotika dengan terdakwa Dedi Kamaryanto, Kamis (24/3/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dedi Kamaryanto, residivis kasus narkoba yang baru menghirup udara bebas, setelah menjalani masa kurungan 7 tahun, kembali terjerat kasus yang sama dan kali ini dituntut hukuman 13 tahun penjara, dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (24/3/2022).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dedi Kamaryanto dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Jaksa Samuel Pangaribuan, menggantikan Jaksa Sabar Gunawan saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam.

Selain pidana badan, kata Samuel, terdakwa Dedi Kamaryanto pun dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tuntutan 13 tahun penjara terhadap terdakwa Dedi, kata Samuel, lantaran dia (terdakwa) merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru selesai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batam setelah di vonis 7 tahun penjara karena kepemilikan sabu.

Hal itu, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan selalu kooperatif selama menjalani proses persidangan.

"Menyatakan terdakwa Dedi Kamaryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Samuel.

Atas tuntutan itu, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi).

Untuk diketahui, terdakwa Dedi Kamaryanto ditangkap aparat kepolisian saat mengambil narkotika jenis sabu di Pasar Plaza Aviari, Batuaji, Kota Batam.

Dari penangkapan itu, terdakwa mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya yang diperoleh dari Endi (DPO). Endi, kata dia, merupakan rekannya yang dia kenal saat sama-sama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batam.

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 443 gram yang disimpan terdakwa di dalam tas pinggang warna Biru merk groovy.

Editor: Gokli