Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tarik Tongkang dari Buton ke Tanjunguncang Tanpa SPB, Nahkoda Kapal TB BMS 03 Diadili
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 24-03-2022 | 18:12 WIB
pelayaran-perkara.jpg Honda-Batam
Sidang virtual di PN Batam perkara pelayaran dengan terdakwa Muhammad, Kamis (24/3/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad, nahkoda Kapal TB BMS 03, GT91 bendera Indonesia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (24/3/2022).

Muhammad didakwa berlayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar (SPB) Syahbandar, saat menarik tongkang dari Pelabuhan Sungai Panking, Tanjung Buton, Provinsi Riau ke PT Batam Mitra Sejahtera, Tanjunguncang, Kota Batam.

Diurai dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Desi Sari Dewi, terdakwa Muhammad ditangkap PPNS Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam saat bersandar di PT Batam Mitra Sejahtera, sekira bulan November 2021 lalu.

"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan, ada kapal tugboat yang berangkat melalui sistem aplikasi Inaportnet KSOP Tanjung Buton tanpa dilengkapi SPB yang dikeluarkan oleh Syahbandar," kata Desi, saat membacakan surat dakwaan secara virtual dari Kantor Kejari Batam.

Desi menjelaskan, pada saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, diketahui terdakwa pada saat menarik Tongkang Marcopolo 92 menggunakan Kapal TB BMS 03 dari Pelabuhan Sungai Pakning Tanjung Buton tidak dilengkapi SPB.

"Saat diamankan, terdakwa hanya bisa memperlihatkan SPB untuk Kapal TB BMS 03 berbendera Indonesia GT 91, sedangkan untuk tongkang Marcopolo 92, juga tidak memiliki SPB dan hanya memiliki Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal," tegas Desi.

Lanjut Desi, terdakwa sudah mengetahui, bahwa tongkang Marcopolo 92 yang ditarik menggunakan Kapal TB BMS 03, tidak dilengkapi SPB. Bahkan, terdakwa juga mengetahui setiap kapal tugboat ataupun kapal tongkang masing-masing harus memiliki SPB yang dikeluarkan dari Syahbandar namun terdakwa tetap berlayar untuk menarik kapal tongkang Marcopolo 92 ke Batam.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan telah disebutkan bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki SPB yang dikeluarkan oleh Syahbandar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Muhammad diancam pidana Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," tandas Desi.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli