Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Tahun Menghilang, Polres Tanjungpinang Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil Honda Jazz
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 24-03-2022 | 11:56 WIB
tsk-jazz1.jpg Honda-Batam
M. Erian, tersangka kasus penggelapan 1 unit mobil Honda Jazz. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan M. Erian, tersangka kasus penggelapan 1 unit mobil Honda Jazz, Rabu (23/3/2022).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, mengatakan, sebelumnya ia mendapat laporan atas tindak pidana penggelapan. Dari laporan itu berhasil mengambil kesimpulan serta ciri-ciri dan identitas pelaku.

"Tak lama kita mendapat informasi kebaradan pelaku di salah satu perumahan di Kota Batam. Saat itu pula tim langsung meluncur dan berhasil mengamankan pelaku," beber Awal, Kamis (24/3/2022).

Peristiwa ini berawal pada Juli 2020 lalu, di mana korban menitipkan kendaraan mobil Honda Jazz warna hitam BM 1822 EX dengan nomor rangka MHRGE884DAJ001763, nomor mesin L15A72747234 kepada saudari Kustiorinu di Tanjungpinang yang digunakan untuk keperluan dinas.

"Sampai batas waktu tidak ditentukan, lalu pada bulan November 2020, Kustioroni telah selesai melaksanakan dinas, dan mobil tersebut dititipkan kepada saudara M Erian pada tanggal 27 November 2020 lalu," papar Awal.

Pasca peralihan itu, pelaku M Erian beserta mobil tidak diketahui keberadaannya, sehingga korban mencari kendaraan mobil tersebut di Batam.

"Seiring berjalannya waktu, korban menemukan mobil tersebut di Vista Batam Center. Kemudian pada saat hendak mengambil mobil tersebut, dilarang oleh yang menguasai mobil dengan alasan tidak ada hubungan dengan dirinya," kata Awal.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 112.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke siaga SPKT Polda kepri guna proses lebih lanjut.

Editor: Yudha