Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua KPK RI Pastikan Pemberi Suap ke Apri Sujadi Bakal Diproses
Oleh : Putra Gema
Rabu | 23-03-2022 | 16:36 WIB
ketua_kpk-firli-jmsi-kepri-001122.jpg Honda-Batam
Ketua KPK RI, Firli Bahuri, salah satu narasumber Dialog Literasi Anti Korupsi yang digelar di Batam pada Sabtu (19/3/2022). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri menegaskan semua pemberi suap kepada Bupati Bintan Apri Sujadi (non aktif) akan diperoses.

Hal itu disampaikan Ketua KPK RI saat ditemui di Batam, usai menghadiri Dialog Literasi Anti Korupsi dan peresmian Kantor JMSI Kepri, Kawasan Batam Center pada Sabtu (19/3/2022).

Di mana, Apri Sujadi saat ini tengah menjalani persidangan atas kasus korupsi pengaturan cukai rokok dan mikol di Kawasan Bintan. "Semua akan kita proses, pemberi suap dan penerima dalam proses sidang," tegasnya.

Diketahui, Apri Sujadi, menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan Tipikor pengaturan barang kena cukai rokok dan mikol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Berdasarkan dari fakta persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (15/3/2022) lalu, Apri Sujadi mengakui menerima sejumlah uang dari para pengusaha rokok dan mikol. Bahkan, Apri Sujadi juga menyebutkan beberapa nama lain yang turut menerima uang suap itu.

Editor: Gokli