Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Serahkan Bukti Visum dan Saksi

Laporan Penganiyaan di Polres Karimun Dihentikan, Acai Mengaku Kecewa
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 23-03-2022 | 15:00 WIB
Acai-karimun1.jpg Honda-Batam
Haliyanto alias Acai, korban penganiayaan yang mengaku kecewa dengan pelayanan Satreskrim Polres Karimun. (Paskalis/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Haliyanto alias Acai merasa tak puas dengan pelayanan Satreskrim Polres Tanjung Balai Karimun. Sebab, laporan penganiayaan yang dialaminya dihentikan oleh pihak kepolisian.

Acai menyebutkan Laporan itu teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP-B/133/X/2019 KEPRI - SPKT RES KARIMUN Tanggal 16 Oktober 2019.

"Di saat saya membuat laporan, saya disuruh melengkapi bukti-bukti," ujar Acai saat ditemui di Kota Batam, Selasa (22/3/2022).

Menurutnya, bukti-bukti tersebut telah dilengkapi termasuk saksi dan hasil visum rumah sakit. Dari Bukti-bukti itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Namun, setelah menunggu hasil yang cukup lama, Acai mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan hasil yang diberikan oleh pihak kepolisian.

"Laporan saya akhirnya dihentikan," katanya.

Harapannya, pihak kepolisian dapat melanjutkan laporannya kembali agar dirinya merasakan pelayanan yang diberikan oleh pihak kepolisian tak memihak kemanapun.

"Saya merasa laporan itu sengaja dihentikan karena yang menjadi terlapor merupakan pemilik hotel yang lokasinya kerap dijadikan tempat perjudian," imbuhnya.

Acai pun berharap dengan adanya laporan itu, pihak kepolisian dapat menghentikan perjudian di lokasi milik terlapor karena kerap terjadi keributan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai Karimun, AKP Arsyad mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah dihentikan oleh penyidik karena kurang cukup bukti. Namun saat perkara tersebut dihentikan dia belum menjabat.

"Kita sudah cek, itu dihentikan tahun 2020 pada saat Kasat Reskrim yang lama," terangnya.

Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa laporan korban terhadap terduga pelaku juga tak cukup bukti, sehingga penyidik menghentikan kasus. Penghentian ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Editor: Yudha