Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LBH PP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati
Oleh : Redaksi
Rabu | 23-03-2022 | 08:04 WIB
A-HARI-AZHAR.jpg Honda-Batam
Direktur Lokataru Haris Azhar melakukan pertemuan dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktur Lokataru Haris Azhar melakukan pertemuan dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah di Menteng Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Pertemuan itu membahas penetapan Haris Azhar sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus yang dilaporkan oleh Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan dalam pertemuan tersebut, LBH PP Muhammadiyah akan ditunjuk sebagai tim kuasa hukum. Nantinya ia bersama para advokat lainnya.

"Untuk melakukan tindakan hukum yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini," demikian kata Gufroni, Selasa (22/3).

Gufroni menjelaskan, upaya hukum penting dilakukan karena menetapkan kepada kedua aktivis HAM tersebut yang dinilai tidak sah dan tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP). Argumentasi Gufroni, sejauh mana keterangan ini LBP pernah dimintai sebagai pelapor.

Dengan demikian, kata Gufroni, alat bukti cukup memadai untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini dipaksakan.

Menurut Gufroni, seharusnya penyidik dalam kasus ini harus melakukan pendekatan restorative justice. Sebab, pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE.

Ditambahkan Gufroni, penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka.

"Sekalipun dilaporkan adalah pejabat publik seperti LBP," terang Gufroni.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani