Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maling Uang Kotak Amal, Penjaga Vihara Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 19-07-2012 | 14:49 WIB

BATAM, batamtoday - Go A Chow alias Sugianto (30), terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polsek Batu Ampar, lelaki asal Sei Pakning, Bengkalis ini ditangkap polisi karena tertangkap tangan karena mencuri uang kotak amal di tempatnya bekerja, Vihara Budhi Marga, di kawasan Orchird Point, Jodoh.


Penangkapan berawal dari rekaman CCtv yang menunjukan aksi yang dilakukan pelaku dalam melakukan pencurian di Vihara Budhi Marga. Tak hanya sekali, dari rekaman CCtv itu pelaku melakukan aksinya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan, tepatnya di bulan Juni 2012.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim buser Polsek Batu Ampar  langsung menyusun rencana untuk menjebak pelaku dari persembunyiannya, dengan melakukan pertemuan di Vihara Budhi Bakti, pada Rabu (11/7/2012) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Waktu melakukan pencurian yang terakhir, pelaku berhasil mengambil laptop milik Vihara yang berisi data-data penting dan meminta pihak vihara membayar tebusan sebesar lima juta. Dengan siasat akan membayar tebusan itu akhirnya pelaku kita tangkap," terang Kapolsek Batu Ampar, Kompol Zaenal Abidin kepada batamtoday, Kamis (19/7/2012).

Pelaku tak bisa berbuat banyak ketika ditangkap aparat kepolisian, dan kemudian digelandang ke Mapolsek Batu Ampar untuk proses hukum selanjutnya dan mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan selama ini.

Kepada penyidik, pelaku mengakui kalau aksi yang dilakukan karena terdesak dan butuh uang guna membayar sewa rumah dan kebutuhan hidup sehari-hari, sebab uang gaji yang diterimanya sebesar Rp900 ribu tak cukup untuk biaya hidup di Batam.

"Saya terpaksa mencuri uang kotak amal dan beberapa barang berharga milik vihara karena terdesak dan butuh uang, sebab uang gaji tak cukup untuk tinggal di Batam," kata Sugianto.

Dalam menjalani aksinya itu, Sugianto melakukannya saat malam hari ketika penghuni Vihara sedang terlelap tidur dengan cara memanjat dinding dan kemudian masuk ke ruangan kantor untuk mengambil uang dari dalam kotak amal dan peralatan kantor lainnya.

"Saya memanjat dinding untuk masuk ke dalam ruangan kantor, dan kemudian mencongkel kotak amal dengan pisau yang saya ambil di dapur," terangnya.

Adapun yang berhasil dicurinya selama tiga kali beraksi, antara lain uang tunai sebesar Rp16 juta, tiga unit handphone, kamera, handycam dan satu unit laptop merk Acer.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.