Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Resmi Jadi Tersangka, Fatia dan Haris Azhar Bakal Tempuh Jalur Praperadilan
Oleh : Redaksi
Selasa | 22-03-2022 | 08:20 WIB
A-HARIS-FATIA-TERSANGKA.jpg Honda-Batam
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dan Direktur Lokataru, Haris Azhar, akan mengajukan praperadilan terkait penetapan keduanya. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Upaya praperadilan dilakukan Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, terhadap kasus-kasus yang sedang dijalani. Praperadilan mengajukan penetapan tersangka yang disematkan kepada Haris dan Fatia.

"Kalau dari kami bakal mengajukan praperadilan," kata Fatia di depan gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Senin malam (21/3/2022).

Fatia menilai, dirinya dan Haris semestinya tidak dipidana terkait konten video yang terikat dalam YouTube.

Sebaliknya, selama pemeriksaan berlangsung, Fatia dominan memberikan keterangan berdasarkan hasil riset dari sembilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang biasa disebut di Indonesia sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dari sini, Fatia menilai bahwa Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan dapat membantah tudingan yang mengarah kepadanya dengan data serta hasil riset.

"Kalau dari kami praperadilan akan dicapai dan jika berdasarkan hasil pemeriksaan tadi agak berbeda dari yang sebelumnya. Tapi memang jika pertanyaan saya lebih banyak dikaitkan dengan riset dan pernyataan sehingga semuanya dapat dijawab karena semua hal terkait dengan penelitian," jelas Fatia, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Haris dan Fatia pun kembali ke Polda Metro Jaya pada Rabu besok (23/3/2022) untuk membawa bukti lain. Dan tidak mungkin 9 LSM petinggi juga bakal diperiksa polisi dalam kasus ini.

Haris dan Fatia dipolisikan terkait video yang diunggah di akun YouTube dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang berisi perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia.

Laporan yang dilayangkan oleh Luhut itu tercatat dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani