Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nah, Lho! KPK Bidik Lagi Kasus 'Kardus Durian' Muhaimin Iskandar
Oleh : Redaksi
Minggu | 20-03-2022 | 11:04 WIB
muhaimin_iskandar_b13.jpg Honda-Batam
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang juga Wakil Ketua DPR (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Setelah bikin heboh dalam beberapa pekan terakhir dengan usulan penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokow), Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar bakal kena getahnya dari sikapnya tersebut.

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal membuka kembali penyelidikan kasus kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini.

KPK berjanji akan mempelajari kasus tersebut. "Sekali lagi kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2022).

Ali menjelaskan pihaknya akan menggali fakta hukum dan mencari minimal dua alat bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus ini. Apabila nantinya sudah ditemukan pihaknya bakal menaikan perkara ke tingkat penyidikan.

"Kalau kemudian fakta hukum jelas, tentunya memang harusnya sudah dinaikan, apalagi kemudian sudah cukup lama perkara tersebut," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam kasus suap DPID Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2011, Muhaimin disebut-sebut menerima jatah uang sebesar Rp1,5 miliar yang dimasukkan dalam 'kardus durian' itu saat menjadi Menakertrans.

Terkait kasus 'kardus durian' ini Muhaimin telah diperiksa KPK beberapa kali. Namun, hal tersebut dibantah oleh Muhaimin Dalam kasus ini sendiri sudah ada tiga orang yang dijatuhkan vonis bersalah karena terbukti melakukan praktik korupsi dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.

Ketika itu, Dharnawati mengaku memasukkan uang Rp1,5 miliar ke Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Uang tersebut dimasukkan ke dalam kardus buah durian. Sebab itu, kasus ini kerap dikenal kasus 'kardus durian'.

Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika dengan nilai proyek Rp73 miliar.

Pada persidangan 2012 silam, Dharnawati mengatakan uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Muhaimin. Namun, Muhaimin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.

Editor: Surya