Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batuaji Tangkap Residivis Curas di Tembesi Raya
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 17-03-2022 | 08:20 WIB
A-PELAKU-CURAS-BATUAJI.JPG Honda-Batam
Pelaku residivis, Wz saat ditangkap polisi di Polsek Batuaji Batam. (Foto: Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi kembali menangkap Wz (39), residivis kasus jambret. Pria ini kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap basah saat membobol rumah seorang warga di perumahan Tembesi Raya, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji Batam.

Sudah sepekan ini dia mendekam di sel tahanan Mapolsek Batuaji Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Batuaji Kompol Daniel Ganjar Kristanto mengungkapkan, aksi pencuriannya yang terakhir ini dipergoki langsung oleh Niko Simarmata, sang pemilik rumah, Sabtu (12/03/2022) lalu.

Saat itu pelaku sudah sukses membuka pintu rumah Niko dengan cara dibobol. Televisi serta ponsel yang ada di dalam rumah sudah berhasil dikeluarkan namun saat akan pergi, Niko memergokinya dan bertariak, warga pun mengepung Wz. Wz tak berkutik saat ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Batuaji.

"Baru empat bulan dia bebas dari penjara kasus curat. Ketangkap warga bobol," ujar Daniel, dalam pres conference Rabu (16/03/2022) kemarin.

Kepada polisi Wz mengakui perbuatannya itu. Dia nekad mencuri karena desakan kebutuhan ekonomi. Warga Baloi kolam ini mengaku sulit mendapatkan pekerjaan semenjak bebas dari penjara sehingga muncul niatnya untuk mencuri lagi.

"Kemarin sudah mau kerja (buruh) bangunan, tapi tak jadi, mungkin tahu saya ini pernah dipenjara. Saya sudah punya keluarga dan butuh uang di Batam ini," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Wz kembali dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Dardani