Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Al Quran

Wamen akan Diperiksa, Zulkarnain Djabbar Ditahan
Oleh : surya
Rabu | 18-07-2012 | 20:02 WIB
Nazaruddin_Umar.jpg Honda-Batam

Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama.


"Setelah pemeriksaan saksi-saksi cukup, recananya nanti akan kami panggil," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Selasa (18/7).

Namun ia tidak merinci kapan Nazaruddin akan dipanggil.

Lebih lanjut Busyro mengatakan, nantinya pemanggilan Nazaruddin untuk menjelaskan penggandaan proyek tersebut. Pasalnya, KPK mengendus bau pengelembungan dana proyek ini.

"Nanti untuk didalami dan memperoleh gambaran yang luas. Prinsipnya kan kebenaran materi," jelasnya.

Proyek pengadaan Al-Quran ini menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011.

Proyek ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang kala itu dipimpin oleh Nazaruddin.

Ditahan
Busyo menegaskan, Zulkarnaen Djabar, kasus ini akan membidik politisi lain karena pengadaan Al Quran diduga melibatkan sejumlah politisi tidak hanya dari Parti Golkar saja. "Kasus ini diduga melibatkan sejumlah politisi, dan tidak menutup akan membidik politisi lain, tergantung dari hasil pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Terkait pemeriksaan perdana Zulkarnaen Djabar pada Jumat (20/7), tersangka kasus suap pengadaan Alquran di Kementerian Agama akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. "Biasanya kan begitu, habis diperiksa langsung ditahan," katanya.


Selain Zulkarnaen, KPK menetapkan Dendy Prasetya sebagai tersangka. Bapak dan anak ini diduga menerima suap Rp4 miliar untuk mengatur pemenang tender ini. Kongkalikong Dendy dalam proyek itu diduga melibatkan sejumlah petinggi partai Golkar. Johan mengatakan KPK belum ada rencana memanggil politikus Golkar tersebut.

"KPK akan fokus dulu ke pemeriksaan saksi dan tersangka," ujarnya.

Sejumlah pengurus Masyarakat Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), organisasi sayap Partai Golkar, diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka diduga adalah Dendy, Fadh El Fouz A Rafiq, dan Vasco Ruseimy. Nama terakhir sudah dicekal KPK.

Tidak hanya mereka, nama Ketua Umum MKGR, Priyo Budi Santoso, juga disebut-sebut menikmati aliran uang proyek tersebut. Di gedung KPK, Fadh sudah membantah keterlibatan Priyo.