Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengen Viral, Penipu Berkedok Kupon Sembako Murah Rugikan 1.393 Warga Batuaji
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 16-03-2022 | 17:05 WIB
purnama-aji.jpg Honda-Batam
Tersangka Purnama Aji, saat diinterogasi Kapolsek Batuaji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto pada pres conference, Rabu (16/3/2022). (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Purnama Aji, pelaku penipuan berkedok sembako murah yang merugikan ribuan warga ternyata ingin viral. Hal itu lantara pemerintah tidak kunjung menurunkan sembako murah di tengah pendemi Covid-19.

"Alasan pelaku supaya dia bisa viral dan berharap di tengah pandemi ini sembako murah diturunkan pemerintah," ujar Kapolsek Batuaji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto, dalam pres conference, Rabu (16/03/2022) siang.

Agar viral, Purnama rela rugi sekitar Rp 27.500 per kupon. Padahal modal sembako lima item seperti beras 5 Kg, telur 5 butir, mie instan 5 bungkus, gula 1 Kg dan minyak 1 liter sebesar Rp 87.500. Namun Purnama menjualnya dengan harga Rp 60.000 per paket. Hal ini pun sukses menarik perhatian para korban.

"Penipuan ini murni inisiatif dari Purnama Aji. Sebelumnya dia sudah menjual 5 kali paket sembako murah ke warga dengan jumlah yang berbeda," kata Ganjar.

Hasil penyelidikan Polsek Batuaji, terungkap korban yang ditipu Purnama sebanyak 1.393 orang. Kasus Purnama terbongkar setelah para kordinator melaporkan hal tersebut ke Polsek Batuaji. Sebab, korban sudah menyetor sejumlah uang, namun sembako murah yang dijanjikan Purnama tidak kunjung datang.

"Setelah diselidiki, kupon sembako murah yang dibagikan ke warga sudah mencapai 1.393. Purnama Aji memiliki koordinator untuk membagikan kupon ini," terang Ganjar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Purnama Aji diancaman pidana 4 tahun penjara.

"Purnama Aji ditangkap 9 Maret di daerah Sumber Agung, Kecamatan Keluang, Kabutapen Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tepatnya di rumah keluarganya. Penangkapan ini atas kerja sama Polisi setempat," paparnya.

Sebagai barang bukti, Polisi mengamankan 1 lembar kwitansi, 240 kupon, 4 catatan penjualan, 2 stempel Kelurahan Bukit Tempayan, dan 4 kantong minyak goreng. "Total kerugian warga mencapai Rp 76.615.000. Korbannya rata-rata warga yang bermukim di Kelurahan Tanjunguncang, Batuaji," pungkasnya.

Editor: Gokli