Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 13 Tahun, Bandar Narkoba di Batam Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Paskalis RH
Senin | 14-03-2022 | 17:36 WIB
sabu-tut-13-thn.jpg Honda-Batam
Sidang virtual di PN Batam pembacaan tuntutan perkara narkotika dengan terdakwa Andi Irpan, Senin (14/3/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Andi Irpan, bandar narkoba di Kota Batam yang dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 13 tahun, minta keringanan hukuman saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (14/3/2022).

Melalui penasehat hukumnya, Elisuita, terdakwa Andi Irpan memohon kepada majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa.

"Yang mulia, kami mohon keringanan hukuman. Karena, tuntutan dari JPU sangat tinggi," ucap Elisuita saat menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) secara lisan di PN Batam.

Masih kata Elisuita, keringanan hukuman yang diminta terdakwa bukan tanpa alasan. Sebab, terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi pledoi dari penasehat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum, Immanuel Baeha tetap kukuh dengan tuntutan 13 tahun penjara. "Atas Pledoi terdakwa, saya tetap pada tuntutan semula," tegas Nuel, sapaan akrab Immanuel Baeha.

Usai menyampaikan nota pembelaan dan mendengarkan tanggapan dari JPU, majelis hakim pun menunda persidangan selama dua minggu untuk pembacaan putusan. "Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga minggu dua minggu," tutup hakim Marta.

Untuk diketahui, terdakwa Andi Irpan harus berurusan dengan aparat penegak hukum, setelah tertangkap saat tengah menjajakan narkoba jenis sabu ke para pembeli.

Andi Irpan, ditangkap aparat kepolisian di parkiran sepeda motor Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. Saat itu, terdakwa tengah mengambil sabu tersebut di dalam tong sampah yang telah diletakan sebelumnya untuk diberikan ke calon pembeli.

Saat penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 296 gram. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Editor: Gokli