Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gerayangi Tubuh 3 Bocah Perempuan, Pria di Tanjungpinang Ini Diciduk Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 14-03-2022 | 14:32 WIB
pelaku-cabul-bocah1.jpg Honda-Batam
Zulfirman, pelaku cabul bocah perempuan di Tanjungpinang ditangkap polisi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Zulfirman tak berkutik saat Tim Jatanras Polres Tanjungpinang meringkusnya di Jalan Lembah Merpati Tanjungpinang atas dugaan pencabulan terhadap tiga orang bocah perempuan, Jumat (11/4/2022).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, mengatakan, kejadian pertama terjadi pada bulan Desember 2021 lalu. Di mana pelaku saat itu, mencoba menggerayangi tubuh gadis mungil bernama Bunga (bukan nama sebenarnya). Namun saat itu korban sempat kabur dan menjauh dari pelaku.

"Perbuatan bejat itu kembali dilakukan terhadap bocah perempuan lainnya, sebut saja Kuntum, pada Februari 2022. Saat itu korban nekat memengang dada dan kemaluan korban," beber Awal, Senin (14/3/2022).

Di hari yang sama, pelaku kembali melakukan hal tak senonoh terhadap korban lainnya, sebut saja Melati. Ia juga memegang dada dan kemaluan korban.

"Orang tua korban yang tak terima langsung membuat laporan ke Mapolres Tanjungpinang," ujar Kasat Reskrim.

Dari laporan itu, Tim Jatanras Reskrim Polres Tanjungpinang langsung memburu pelaku. Hingga pada Jumat (11/4/2022), tim yang di pimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Ipda M Yuda Firmasyah berhasil menemukan keberadaan pelaku.

"Pelaku diamankan di kediamannya. Pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," kata Awal.

Saat ini pelaku tengah mendakam di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang, guna menjalani proses hukum.

Editor: Yudha