Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Untuk Efisiensi dan Efektifitas

Kemendagri akan Batasi Perjalanan Dinas Keluar Negeri Kepala Daerah dan DPRD
Oleh : Surya
Selasa | 15-02-2011 | 16:11 WIB
diah-setjen.jpg Honda-Batam

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini

Jakarta, batamtoday - Pada 2011, Kemendagri akan melakukan pembatasan perjalanan dinas keluar negeri kepala daerah dan DPRD seluruh Indonesia, karena selain tidak memiliki agenda yang jelas selain juga untuk efiesiensi anggaran daerah.


"Kita akan membatasi perjalanan dinas ke luar negeri yang dilakukan para kepala daerah dan anggota DPRD. Karena banyak perjalanan dinas yang tidak kompetensi," kata Diah Angraini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (14/2) petang.

Rencana untuk menertibkan perjalanan dinas ke luar negeri kepala daerah dan Anggota DPRD, kata Diah, karena banyak yang belum mendapatkan ijin dari Kemendagri tetapi sudah berangkat ke luar negeri.

Terkait hal itu, Kemendagri menolak memberikan ijin dan memberikan teguran kepada kepala daerah dan Anggota DPRD yang melakukan pelanggaran.

"Ada kepala daerah yang sudah berangkat, baru mengajukan ijin. Itu tidak kita proses, dan yang bersangkutan kita tegur," katanya. Namun, Sekjen Kemendagri engan menyebutkan siapa kepala daerah yang telah mendapatkan teguran terkait perjalanan dinas ke luar negeri.

Selama ini, ungkapnya, prosedur administrasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi Pemerintah Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD diatur berdasarkan Inpres 11 tahun 2005. Dalam Inpres itu, ijin perjalanan dinas ke luar negeri harus satu bulan sebelum ke berangkatan.

Untuk kepala daerah setingkat gubernur, ijin perjalanan dinas ke luar negeri harus mendapatkan surat pengantar dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Setelah ada pengantar dari Mendagri, baru disampaikan ke Presiden untuk dibuatkan Keppresnya mengenai ijin perjalanan dinas tersebut.

Sementara untuk perjalanan dinas ke luar negari Walikota, Bupati dan DPRD cukup mendapatkan pengantarkan dari Sekjen Kemendagri. Kemudian pengantar tersebut diserahkan ke Sekretariat Negara, yang selanjutnya menerbitkan ijin perjalanan dinas mereka ke luar negeri.

"Penataaan prosedur perjalanan dinas keluar negeri ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan dinas ke luar negeri," katanya.

Pada prinsipnya, Kemendagri tidak melarang para kepala daerah dan DPRD melakukan perjalanan dinas keluar negeri, asalkan target capaiannya jelas seperti untuk promosi daerahnya. Namun, kebanyakan perjalanan dinas ke luar negeri kompetensinya tidak jelas.

"Kemendagri tidak melarang perjalanan dinas ke luar negeri, tapi ya jangan sering-sering. Juga harus memiliki kompetensi yang jelas seperti promosi dan peningkatan investasi bagi daerahnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri (AKLN) Sekjen Kemendagri Harunata mengatakan, pihaknya akan mengusulkan perubahan Inpres 11 tahun 2005 yang mengatur mengenai perjalanan dinas ke luar negeri kepala daerah dan DPRD seluruh Indonesia, karena kurang memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar.

"Kita akan usulkan perubahan Inpres ke Presiden, sanksinya kurang tegas. Kita ingin lebih tegas lagi sanksinya," kata Harunata.

Kemendagri, lanjutnya, sudah banyak menolak memberikan ijin kepada para kepala daerah dan DPRD dalam melakukan perjalanan ke luar negeri dengan berbagai alasan.

"Kalau sudah tidak kita berikan ijin, tetap saja berangkat ya tidak boleh. Selama ini yang banyak jadi sorotan kita adalah selain tidak diberikan ijin, juga kalau ke luar negeri rombongannya lebih dari 5. Mau gubernur, bupati, walikota atau DPRD paling banyak 5, tapi faktanya lebih, itu juga yang akan kita tertibkan," katanya.