Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penumpang Kereta dan Kapal Laut Juga Bakal Bebas PCR-Antigen
Oleh : Redaksi
Selasa | 08-03-2022 | 13:04 WIB
atb-antigen1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi tes antigen. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah akan melonggarkan syarat penerbangan bagi penumpang pesawat. Nantinya, mereka tidak akan diwajibkan lagi melakukan tes covid-19, baik PCR maupun antigen.

Kabar baiknya, bukan cuma penumpang pesawat saja yang dimudahkan dalam mobilitasnya kelak di era pandemi covid-19, tapi juga penumpang kereta api, penumpang kapal laut, dan bus.

Kendati demikian, penghapusan syarat itu hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin covid-19.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pelonggaran syarat itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) awal pekan ini.

Luhut mengatakan penghapusan syarat tersebut akan dituangkan dalam surat edaran. Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," ungkap Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022) lalu.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengaku saat ini pihaknya tengah menunggu SE dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tentang pencabutan syarat tes PCR tersebut yang dijadwalkan rampung hari ini.

Jika SE dari Satgas tersebut telah terbit, Kemenhub akan segera menindak lanjuti dengan membuat SE untuk rujukan operator transportasi.

"Secepatnya. Tapi biasanya kasih waktu 1-2 hari ke operator untuk menyesuaikan sistemnya," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha