Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Motor Tukang Ojek, Pria di Tanjungpinang Diciduk Polisi
Oleh : Devi Handiani
Senin | 07-03-2022 | 14:32 WIB
penggelapan-motor-tpi1.jpg Honda-Batam
Polsek Tanjungpinang Kota ekspose kasus penggelapan sepeda motor. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ML alias Pak De (56) ditangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor merk Yamaha Mio GT BP 5803 WG milik A (65) tukang ojek yang mangkal di Pasar Ikan tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Muhammad Arsha didampingi Kanit Reskrim Ipda Onny mengatakan kronologi kasus penggelapan tersebut berawal pada Jumat (18/2/2022), pelaku mendatangi korban yang sedang mangkal di Pangkalan Ojek Pasar Ikan, Tanjungpinang Kota.

"Kemudian pelaku mengatakan akan meminjam atau menyewa motor untuk mengantarkan istrinya dan akan dibayar Rp 100 ribu. Kemudian korban setuju dan memberikan sepeda motornya," ujar Kapolsek saat menggelar konfrensi pers, Senin (7/3/2022).

Namun apes bagi korban karena sepeda motornya tak kunjung dikembalikan sesuai dengan kesepakatan mereka. Setelah berhari-hari menunggu, akhirnya korban membuat laporan polisi pada Senin (28/2/2022).

"Kita bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di terminal Sei Carang. Pengakuan pelaku motor akan digadaikan Rp 500 ribu kepada saudaranya. Barang Bukti yang kita amankan STNK An Zulkifli, HP, dompet dan sepeda motor," ungkap Kapolsek.

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 (empat) tahun.

Editor: Yudha