Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keluarga Bantah Mantan Walpri Gubernur Kepri sebagai Bandar Sabu, Sebut Sebatas Mengetahui
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 05-03-2022 | 18:00 WIB
bukan-bandar.jpg Honda-Batam
Nora Fauziah (tengah) bersama Advokat Rano Sirait (kiri) dan Leo Halawa (kanan) saat jumpa pers membantah tersangka Andrixa Ricora Ginting Minthe sebagai bandar narkoba, Jumat (4/3/2022) di Batam Center. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nora Fauziah, istri mantan Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepri, Andrica Ricora Ginting Munthe yang ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kasus kepemilikan sabu seberat 5.172,11 gram membantah keras bahwa suaminya adalah adalah seorang bandar narkoba.

"Yang jelas, suami saya (Andrica Ricora Ginting Munthe) bukan bandar narkoba yang seperti diberitakan oleh banyak media beberapa waktu lalu," kata Nora Fauziah saat ditemui di bilangan Batam Center, Jumat (4/3/2022).

Nora menjelaskan, sebelum ditangkap aparat kepolisian, suaminya (Andrica Ricora Ginting Munthe) merupakan salah satu anggota Brimob yang memiliki sejumlah prestasi gemilang di Korps Bhayangkara.

Sehingga, kata dia, tidak mungkin dimelakukan perbuatan atau hal-hal yang dapat merugikan diri dan keluarganya. "Saya tegaskan sekali lagi bahwa suami saya bukan bandar narkoba," ujarnya.

Sementara Leo Halawa dan Rano Sirait, selaku penasehat hukum tersangka Andrica Ricora Ginting Munthe, secara tegas mengatakan bahwa kliennya bukan bandar narkoba.

Leo mengatakan, kejadian penangkapan itu tidak seperti dipemberitaan yang dimuat di berbagai media beberapa waktu lalu. "Di sini kami perlu jelaskan, klien kami ini sudah di-framing oleh beberapa oknum-oknum wartawan bahwa klien kami adalah seorang bandar narkoba. Padalah, kejadian itu menurut klien kami tidak seperti dalam cerita-cerita koran itu," kata Leo saat mendampingi istri kliennya.

Senada dengan Leo, Rano Sirait pun mengatakan, tidak benar jika pada saat penangkapan kliennya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 10 Kg.

Menurut Rano, pada saat aparat kepolisian melakukan penangkapan, Polisi tidak menemukan barang bukti sabu itu di rumah kliennya. Sabu itu, kata dia, diamankan dari tangan sesorang di Kampung Raya, Kabupaten Bintan.

"Pada saat Polisi melakukan penggeledahan di rumah klien kami, mereka tidak menemukan sabu itu. Sabu itu diamankan dari Maskum yang merupakan Satpam dari salah satu tempat hiburan malam di Bintan," ujar Rano.

Masih kata Rano, penangkapan kliennya itu merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Maskun. Saat penangkapan itu, Maskun mengatakan, yang bersangkutan (Andrica Ricora Ginting Munthe) juga mengetahui asal muasal sabu itu.

"Sabu ini awalnya ditemukan oleh Maskun di tepi pantai. Dari temuan itu, Maskun lalu menelpon Andrica Ricora Ginting Munthe. Dalam percakapan itu, klien kami menyuruh Maskun untuk menyimpannya terlebih dahulu sebelum dilaporkan pada pimpinan," tambahnya.

Namun, lanjut dia, sebelum melaporkan kepimpinan terkait hasil temuan narkoba itu, yang bersangkutan terlebih dahulu ditangkap aparat kepolisian. "Klien kami tak menampik bahwa dirinya memang mengetahui ada sabu tersebut. Yang menjadi masalah, dia tidak melaporkannya ke pimpinan. Karena saat itu, dia sedang sibuk melakukan pengawalan terhadap Gubernur. Saya tegaskan lagi ya, klien kami bukan bandar sabu seperti pemberitaan-pemberitaan lalu," timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri ditangkap Polisi. Diduga terlibat dalam jaringan narkoba.

Selain penangkapan Walpri Gubernur berinisial ARG, Polisi juga menangkap dua orang lainnya yakni Mu yang berprofesi sebagai sekuriti dan Dk.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6,7 kilogram.

Editor: Gokli