Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Musnahkan 156,85 Gram Narkotika Jenis Ganja
Oleh : Pascalis RH
Rabu | 02-03-2022 | 11:28 WIB
narkoba_polda-kepri-musnahkan-bb-ganja-002211.jpg Honda-Batam
Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 156,85 gram di pendopo Mapolda Kepri, Selasa (1/3/2022). (Pasclis/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 156,85 gram di pendopo Mapolda Kepri, Selasa (1/3/2022).

Menurut PS Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Hippal Tua Sirait, narkotika jenis ganja yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Kepri pada bulan Februari Tahun 2022.

"Pemusnahan barang bukti ganja itu berdasarkan dari Laporan Polisi LP-A/27/II/2022/SPKT-KEPRI Tanggal 3 Februari 2022 atas tersangka MM Alias A, serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika," kata AKP Hippal Tua Sirait.

Hippal menjelaskan bahwa kasus narkotika ini berawal saat tim Opsnal Subdit 2 Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual narkotika jenis ganja di seputaran Villa Mas.

Dari informasi itu, kata dia, tim melakukan observasi, survalance dan undercoverbuy di seputaran Villa Mas dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MM Alias A di depan gerbang komplek perumahan Villa Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Masih kata Hippal, dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 225,59 gram. Dari total barang bukti yang disita, terangnya, sebanyak 156,85 gram dimusnahkan, sedangkan sisanya seberat 63,74 dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri, kemudian 68,74 gram ganja untuk pembuktian di persidangan.

"Barang bukti Narkotika jenis ganja ini dimusnahkan dengan cara dibakar," tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

Editor: Yudha