Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Petugas BC Sebut Ratusan Koli Barang di Kapal SB Bintang East Tak Punya Dokumen Resmi
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 01-03-2022 | 18:36 WIB
sidang-lundup.jpg Honda-Batam
Sidang virtual perkara Kepabeanan dan Cukai di PN Batam, Selasa (1/3/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ismail Harum, nahkoda kapal SB Bintang East yang ditangkap petugas Bea Cukai Batam, kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (1/3/2022).

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa diungkapkan saksi Wilson Richardo (saksi penangkap dari Bea dan Cukai Batam) yang mengatakan, penangkapan terhadap terdakwa terjadi sekira bulan Oktober 2021 lalu.

"Kami melakukan penangkapan saat kapal SB Bintang East yang dinahkodai terdakwa Ismail hendak berlayar dari Perairan Pulau Petong menuju ke Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dengan muatan ratusan koli barang tanpa dimemiliki dokumen resmi," kata saksi Wilson, dalam sidang virtual di PN Batam.

Menurut saksi Wilson, ratusan koli barang yang ada di dalam kapal SB Bintang East terdiri dari pakaian, tas, sepatu, dan sejenis barang-barang jual beli online lainnya. Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan barang berupa rokok dan minuman berlakohol yang tidak dilekati dengan pita cukai.

"Pada saat tim melakukan pemeriksaan muatan kapal, tim menemukan banyak barang yang tidak memiliki dokumen resmi," ujarnya.

Sementara saksi lainnya, Andi Kristianto menjelaskan, berdasarkan aplikasi CEISA pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, tidak pernah tercatat pengajuan dokumen PPFTZ-01 atas pengeluaran barang yang dilakukan oleh terdakwa Ismail Harum selaku nahkoda SB Bintang East.

"Sebanyak 793 batang hasil tembakau berbagai jenis dan merek serta minuman mengandung etil alkohol yang berhasil ditegah petugas BC Batam di atas kapal SB Bintang East, merupakan barang tidak mendapatkan pembebasan cukai, sehingga wajib untuk dilunasi cukainya dengan cara dilekati Pita Cukai sebelum ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual," tegas Andi.

Usai pemeriksaan para saksi, majelis hakim pun kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan terdakwa Ismail. "Sidang selanjutnya kita agendakan untuk pemeriksaan terdakwa," tutup ketua majelis hakim, Mashuri Effendie didampingi Ferdinaldo dan Edi Sameaputty.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa dalam mengangkut barang tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara dalam bidang Kepabeanan mencapai Rp 860 juta lebih dan total kerugian negara dalam bidang Cukai sebesar Rp 5,5 juta.

"Dalam perkara ini, terdakwa Ismail Harum dijerat dengan pasal 102 huruf f UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Kedua dalam Pasal 56 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai," tandasnya.

Editor: Gokli