Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SE Pengeras Suara Masjid dan Mushola Harus Direvisi

Analogikan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Ormas Islam di Karimun Desak Menag Yaqut Minta Maaf
Oleh : Freddy
Jumat | 25-02-2022 | 19:56 WIB
Ormas-Islam-Karimun.jpg Honda-Batam
Perwakilan Ormas Islam di Karimun saat menyampaikan pernyataan sikap kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (225/2/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sejumlah Ormas Islam di Karimun akhirnya bereaksi atas pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kebijakan pengaturan suara azan dengan analogi suara gonggongan anjing.

Difasilitasi Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kabupaten Karimun, Ormas Islam di Kabupaten Karimun melakukan pertemuan di Aula Masjid Agung, Jumat (25/2/2022).

Ketua DMI Karimun, Wahyu Amirullah mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi agar ormas-ormas islam tidak bergerak sendiri-sendiri dan sekaligus menghindari timbulnya gejolak.

"Dari 22 Ormas Islam yang diundang hanya 2 yang tak hadir. Untuk perwakilan Nadhlatul Ulama (NU) langsung dihadiri oleh Rais' Aam yakni H Abdur Rahman Nurani," kata Wahyu.

Pada pertemuan tersebut, H Abdur Rahman Nurani menjelaskan terkait pernyataan Menag Yaqut yang menimbulkan polemik di masyarakat. "Alhamdulillah, setelah beliau meluruskan apa yang disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia, didapatkan beberapa keputusan penting yang menjadi hasil dari pertemuan ini," jelas Wahyu.

Adapun hasil dari pertemuan sejumlah Ormas Islam di Karimun, sebagai berikut:

1. Bahwa surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat;

2. Meminta Menteri Agama Republik Indonesia merevisi surat edaran nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla, di antaranya:

a. Pengaturan tata suara dan volume azan memang sangat dibutuhkan dalam rangka hari memberikan kenyamanan kepada jamaah.

b. Perlunya peran lembaga terkait atau pemerintah untuk memberikan dukungan penataan suara yang baik di setiap masjid dan musholla.

c. Lantunan tilawah Al Qur'an/shalawat/tarhim menjelang azan merupakan kearifan lokal di setiap daerah, oleh karenanya Menteri Agama tidak lagi memberikan ucapan/pernyataan yang kontroversial.

3. Sangat menyesalkan pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia yang menganalogikan suara azan yang dikumandangkan seperti gonggongan anjing; dan

4. Selanjutnya minta kepada Menteri Agama RI untuk mencabut ucapan dan meminta maaf kepada umat muslim se-Indonesia.

Editor: Gokli