Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Mafia Lahan di Bintan Hadirkan Saksi Pengusaha dari Batam
Oleh : Harjo
Jum\'at | 25-02-2022 | 15:00 WIB
saksi-aliang1.jpg Honda-Batam
Saksi pembeli lahan Cheng Liang alias Aliang saat persidangan kasus mafia lahan di Bintan. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sidang kasus pemalsuan dan mafia lahan di Bintan dengan terdakwa Riki Putra dan Candra Gunawan, serta Hariadi terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Persidangan yang digelar pada Kamis (24/2/2022) menghadirkan saksi Chen Liang alias Aliang (45) seorang pengusaha dari Batam selaku pembeli lahan.

Pada sidang yang dilaksanakan di ruangan Kusumah Atmaja tersebut, Cheng Liang memberikan kesaksian untuk terdakwa Riki Putra dan Candra Gunawan. Untuk terdakwa Riki Putra, saksi Cheng Liang tidak mengenal terdakwa tersebut dan tidak pernah berhubungan apapun.

Selanjutnya, Cheng Liang memberikan kesaksian untuk terdakwa Candra Gunawan. Saksi Cheng Liang mengaku sudah mengenal Candra Gunawan, karena telah beberapa kali berhubungan terkait jual beli tanah. Namun dalam kasus pembelian tlahan di depan Dealer Yamaha atau di Kelurahan Tanjungpermai tersebut, saksi tidak pernah berhubungan dengan Candra Gunawan, melainkan hanya melalui Terdakwa Hariadi.

Dimana, dalam berkas pemeriksaan yang berbeda, Cheng Liang dimintai keterangan terkait terdakwa Hariadi (Sidang terpisah).

Dalam kesaksiannya, Aliang menjelaskan asal mula pembelian lahan yang kini berperkara di pengadilan tersebut sekitar tahun 2015 atau 2016, dirinya ditawarkan membeli lahan di wilayah Tanjunguban.

"Waktu itu Hariadi tawarkan lahan ke saya 4 hektare. Dia bilang yang punya lagi sakit jadi mau jual lahan untuk berobat. Karena saya percaya dengan Hariadi dan untuk berobat sakit, makanya dibantu beli lahan itu," katanya.

Dia juga menjelaskan jika kesepakatan antara dirinya dan Hariadi dilakukan melalui sambungan telepon dan selanjutnya membayar uang sebesar Rp 4,5 miliar untuk pembayaran lahan yang dilakukan secara bertahap.

"Saat pembelian lahan tersebut memang Hariadi bilang jangan kasih tahu siapa-siapa maupun mengajak terdakwa Candra. Kata Hariadi kalau ada Candra nanti harus kasih fee lagi," tambahnya.

Saat ditanya mengenai harga lahan yang dibayarkan ke Hariadi. Saksi Aliang tidak dapat merincikan secara pasti harga tanah permeternya. Menurutnya uang dibayar ke Hariadi untuk tanah seluas 4 hektare.

"Hariadi menawarkan sekitar seratus ribu lebih, seratus satu ribu apa seratus sepuluh ribu gitu lah," jawabnya.

Mendengar penjelasan saksi Aliang, Majelis Hakim mempertanyakaan harga tersebut. Pasalnya dari beberapa saksi harga tanah yang dijual dari Supriati ke Hariadi sebesar Rp 130 ribu per meter dan dari Hariadi ke Aliang sebesar Rp 180 ribu.

"Ini agak aneh memang, Hariadi belinya Rp 130 ribu, tapi jualnya Rp 110 ribu. Ini seperti ada yang aneh," ungkap salah seorang hakim.

Atas keterangan saksi Aliang, terdakwa Hariadi mengaku keberatan dan menyatakan sebagian besar keterangan saksi tidak benar.

Hariadi mengatakan jika tidak pernah menjual lahan seluas 4 hektare. Dia hanya menjual lahan sesuai surat sporadik dan harganya sudah jelas Rp 180 ribu untuk ke Cheng Liang sesuai dengan bukti transfer bank.

Editor: Yudha