Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Armiya, Penjual Bandrek di Batam Divonis 5 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 24-02-2022 | 16:24 WIB
penjual-bandrek.jpg Honda-Batam
Armiyah, penjual bandrek di Kamplek Newtown, Lubukbaja, divonis 5 bulan penjara di PN Batam, Kamis (24/2/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Armiya, pedagang bandrek di Komplek Newtown, Kecamatan Lubukbaja, yang ditangkap Polisi karena menjual sediaan farmasi tanpa izin edar, divonis 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Armiya dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata hakim Lia Herawati saat membacakan amar putusannya dalam sidang virtual, Kamis (24/2/2022).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Armiya dengan pidana denda sebesar Rp 3 juta. Apabial denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan penjara.

Masih dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 60 angka 10 tentang Perubahan Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum)," imbuh hakim Lia.

"Saudara terdakwa, hukumanmu kami kurangin satu bulan dari tuntutan Jaksa. Dengan putusan ini, saudara mempunyai hak untuk berpikir-pikir, terima atau banding," kata Lia Herawati, usai membacakan amar putusannya.

Terdakwa Armiya pun mengatakan menerima putusan itu. "Saya terima yang mulia," singkat Armiya.

Untuk diketahui, kasus yang menyeret terdakwa Armiya, lelaki paruh baya yang kesehariannya menjual bandrek di Komplek Newtown, Kecamatan Lubukbaja, terungkap saat dirinya ditangkap Polda Kepri sekira bulan Juli 2021 lalu.

Menurut jaksa pada persidangan sebelumnya, terdakwa Armiya ditangkap Polisi lantaran menjual sediaan farmasi tanpa izin edar. Dari pengakuan terdakwa, sediaan farmasi tanpa izin edar itu didapatkan dengan cara membeli dari seseorang bernama Bambang Susanto yang saat ini masih menjadi buronan aparat kepolisian.

Selain sediaan farmasi tanpa izin edar, terdakwa Armiya tidak mempunyai izin untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha jenis obat tradisional tersebut.

Editor: Gokli