Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Pembacokan Sekuriti PT SMS Ternyata Kakak Beradik, Begini Kronologi Penangkapannya
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 24-02-2022 | 12:16 WIB
pembacokan13.jpg Honda-Batam
Panit Polsek Batuaji Ipda Jonathan Pakpahan, S.Tr.K (kiri) saat menggiring kedua pelaku. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batuaji berhasil menangkap dua pelaku pembacokan sekuriti PT Sumber Marine Shipyard (SMS) di kos-kosan Kampung Bukit, Tanjungriau, Selasa (22/2/2022) lalu. Kedua pelaku ternyata merupakan kakak beradik.

Hal itu terungkap dalam press release yang digelar Kapolsek Batuaji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto bersama Kanit Reskrim Iptu Budi Santosa dan didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kamis (24/2/2022).

"Kedua pelaku pembacokan merupakan kakak beradik yakni Ari Agunawan (31) dan David Renata (28)," ujar Kapolsek.

Dijelaskan, sebelum penangkapan, personil Polsek Batuaji yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Budi Santosa dan Perwira Unit (Panit) Ipda Jonathan Pakpahan melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan mempersempit ruang gerak keduanya.

"Tim melakukan pemantauan dan penyekatan pintu keluar Batam baik melalui Bandara, Pelabuhan penumpang dan pelabuhan rakyat. Kita juga berkoordinasi kepada keluarga pelaku untuk menyerahkan diri," terangnya.

Kemudian pada Selasa (22/2/2022) tim mendapatkan informasi bahwa keduanya berada di sebuah kos-kosan Kampung Bukit Tanjungriau. "Keduanya berhasil kita amankan di sana tanpa perlawanan," ujarnya.

Kapolsek menegaskan, pelaku utama dalam penganiayaan adalah Ari Agunawan sementara dan David Renata ikut serta dalam kejadian tersebut.

"Pelaku David melaporkan ke kakaknya Arigunawa bahwa telah dimaki-maki dan dikeroyok securiti serta dipecat. Mendengar ucapan adiknya, kedua pelaku langsung mendatangi lokasi dan Ari langsung menyerang securiti seperti yang terlihat dalam rekaman CCTv," ujarnya.

Dari tangan kedua pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua hlem, satu senjata tajam (samurai), dan file rekaman CCTv. Sementara keduanya dikenakan pasal berbeda Ari dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP penganiayaan ancaman hukum maksimal lima tahun penjara, sedangkan David sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dan sengaja memberi kesempatan dikenakan pasal 56 KUHP.

Editor: Yudha