Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aliansi Serikat Buruh Minta Gubernur Kepri Patuhi Putusan MA Terkait UMP dan UMK Batam
Oleh : Aldy
Rabu | 23-02-2022 | 17:49 WIB
aliasi-buruh.jpg Honda-Batam
Para pimpinan serikat buruh Kepri dan Batam saat jumpa pers terkait putusan MA tentang UMP dan UMK Batam, Rabu (23/2/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aliansi serikat buruh Kota Batam dan Kepri mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait upah minimum provinsi (UMP) dengan nomor perkara 85k/TUN/2022 dan UMK Batam dengan nomor perkara 75K/TUN/2021, yang telah memenangkan pihak buruh.

Ketua DPW FSPMI Kepri, Deddy Iskandar mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen buruh yang selama ini selalu mendukung semua tuntutan buruh, mulai dari mengawal tuntutan di tingkat pertama hingga hingga tingkat kasasi di MA.

"Kemenangan ini adalah kemenangan semua kaum buruh baik di Batam maupun di Provinsi Kepri," ucap Deddy Iskandar, Rabu (23/2/2022) saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD LEM SPSI Kepri, Mega Legenda, Kota Batam.

Ditambahkan Ketua DPC LEM SPSI Batam, Surya Sastra, pihaknya meminta kepada semua kaum buruh, baik di Kepri maupun Batam, agar tetap menahan diri sampai putusan MA itu dikeluarkan secara resmi, sehingga keputusan hukum yang telah dikeluarkan itu nantinya bisa buat pegangan para buruh.

"Kita semua harus bersabar menunggu keputusan itu dikeluarkan secara tertulis dan kita semua bisa membaca dan menelaah apa isi dari putusan itu," terang Surya Sastra.

Kemudian Ketua DPD LEM SPSI Kepri, Saipul Badri Sofyan meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad, untuk mematuhi apa yang menjadi putusan dari Mahkamah Agung, karena pada saat pertemuan Gubernur Kepri dengan para kaum buruh pada 14 Desember 2021 lalu, Gubernur berjanji akan mentaati apapun keputusan dari MA nantinya.

"Kami minta kepada Gubernur untuk mematuhi apa yang telah diputuskan oleh MA, karena itu sudah menjadi janji beliau saat pertemuan di Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Kota Tanjungpinang," ungkap Saipul.

Dengan putusan MA ini, aliansi serikat buruh meminta Gubernur Kepri bisa merealisasikannya. "Kami meminta kepada semua kaum buruh untuk mendukung Gubernur Kepri, agar bisa menyurati semua perusahaan menjalankan putusan MA terkait UMP dan UMK Batam tahun 2021, ini nantinya," tutup Saipul.

Seperti diketahui, PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Kota Batam, telah memutuskan gugatan nomor 1/G/2021/PTUN.TPI yang diajukan DPD FSP LEM SPSI Kepri dan PD KEP SPSI Kepri melawan Gubernur Provinsi Kepri pada Selasa (11/5/2021), sebagai berikut: "Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Kepri nomor 1362 tahun 2020 tentang UMK Batam tahun 2021 tertanggal 20 November 2020."

"Mewajibkan tergugat (Gubernur Kepri) mencabut Surat Keputusan Gubernur Kepri nomor 1362 tahun 2020 tentang UMK Batam tahun 2021 tertanggal 20 November 2020."

"Mewajibkan tergugat (Gubernur Kepri) menerbitkan kembali Surat Keputusan yang baru tentang Upah Minimum Kota Batam Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku."

Sementara untuk perkara nomor 2/G/2021/PTUN.TPI yang diajukan DPD FSP LEM SPSI Kepri dan PD KEP SPSI Kepri melawan Gubernur Provinsi Kepri, yang diputus pada Selasa (11/5/2021) sebagi berikut: "Menyatakan batal Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1345 Tahun 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021, tertanggal 16 November 2020."

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1345 Tahun 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021, tertanggal 16 November 2020."

"Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021 berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku."

Pada tingkat banding di PTTUN Medan, kedua gugatan buruh itu diputuskan dengan amar mengutakan putusan PTUN Tanjungpinang.

Editor: Gokli