Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bela Brigjen Tumilaar, Fadli Zon: Wajar Tentara Bela Rakyat
Oleh : Redaksi
Rabu | 23-02-2022 | 08:36 WIB
A-Junior-Tumilaar.jpg Honda-Batam
Staf Khusus KSAD, Brigjen Junior Tumilaar. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon membela Staf Khusus KSAD, Brigjen Junior Tumilaar yang ditahan lantaran diduga membangkang terhadap perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.

Fadli mengatakan tindakan seorang tentara membela rakyat merupakan hal yang wajar. Apalagi, nilainya, seandainya Tumilaar berada di pihak yang benar.

"Tentara kita berasal dr rakyat, tentara rakyat. Membela rakyat wajar apalagi dipihak yg benar. Bravo P Junior Tumilaar," cuit Fadli lewat akun Twitter miliknya, @fadlizon, Selasa (22/2/2022).

Senada, mantan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam juga ikut membela Tumilaar. Ia mengaku simpati pada keinginan Tumilaar membela rakyat.

"Saya bersimpati pada Pak Junior Tumilaar perwira TNI AD yang berniat membela rakyat...bolekan hati dan pikiran saya berpihak pada niat beliau?...Lanjutken brother!!!," kata Dipo lewat akun Twitter miliknya, @dipoalam49.

Sebagai informasi, Tumilaar saat ini ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena dinilai bertindak di luar kewenangannya.

Tumilaar diketahui membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Di sisi lain, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).

Surat tersebut berisi permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena sakit asam lambung atau GERD.

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan, tindakan yang dilakukan Tumilaar merupakan tugas Babinsa hingga Kodim, karena dua institusi tersebut berwenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," kata Dudung.

"Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," ujarnya menambahkan.

Sementara itu, DanPuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo mengatakan Tumilaar ditahan lantaran diduga tidak taat perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.

"Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM," kata Chandra ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/2/2022) dikutip dari Antara.

Sumber: cnnindonesia.com
Editor: Dardani