Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepri Ajukan Pembahasan Ranperda Pemenuhan Hak Disabelitas
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 17-07-2012 | 11:25 WIB
sani.JPG Honda-Batam
Gubernur Kepri, HM Sani.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Selain menyerahkan Ranperda LPP-APBD 2011, guna memenuhi perolehan hak tanpa ada pengecualiaan bagi disabelitas atau penyandang cacat, Pemerintah Provinsi Kepri mengajukan Ranperda Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabelitas atau penyandang cacat, guna dilakukan pembahasan oleh DPRD Provinsi Kepri.


Dalam amanahnya, Gubernur Kepri HM Sani mengatakan, ersoalan disabelitas merupakan multi sektor isu yang di dalamnya terdapat multi dimensi persoalan yang menuntut keterlibatan semua sektor.

"Pemberian bantuan sosial dan rehabilitasi saja tidaklah cukup dan penyandang disabelitas atau orang cacat harus dapat berpartisipasi aktif dalam berbagai aspek kehidupan sebagai individu dan sebagai warga masyarakat yang memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainya," kata Sani.

Indonesia, sebelumnya sudah meratifiksi konvensi tentang hak-hak penyandang disabelitas yang ditandai dengan disahkannya UU nomor 19 tahun 2011 tentang konvensi hak-hak penyandang Disabelitas.

Berdasarkan pusat data dan informasi, Kementerian Sosial RI tahun 2010, di Provinsi Kepri terdapat 2.861 penyandang cacat atau disabelitas yang terdiri dari anak-anak sebanyak 875 orang, dewasa sebanyak 1.985 orang dengan berbagai macam kecacatan seperti cacat fisik, mental dan cacat ganda.

Dalam kesempatan itu,  Sani juga mengatakan kesamaan kesempatan pada penyandang cacat dengan warga masyarakat lainnya perlu dilaksanakan melalui penyediaan aksesibilitas baik oleh pemerintah dan masyarakat yang disertai dengan peningkatan kesadaran dan tanggung jawab semua pihak.

"Oleh karena itu, atas kepeduliaan tersebut, melalui sidang ini, Pemerintah Provinsi Kepri mengajukan Ranperda Pemenuhan Hak-hak Disabelitas agar dapat dibahas dan disusun dalam pemenuhan hak-hak disabelitas di Provinsi Kepri, sekaligus merupakan pengakuan bahwa penyandang cacat atau disabelitas layak diberi tempat yang proporsional dalam menjalani kehidupannya," pungkas Sani.