Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Kepemilikan Pulau Berhala

Alias Wello Hadirkan Sejarahwan Harto Yuwono di Sidang MK
Oleh : surya
Senin | 16-07-2012 | 21:39 WIB
Syam_Daeng_Rani_dan_Alias_Wello.jpg Honda-Batam

Syams Daeng Rani dan Alias Wello

JAKARTA, batamtoday - Pemohon Alias Wello, mantan  Ketua DPRD Lingga akan mengajukan saksi ahli sejarahwan Universitas Indonesia (UI) Harto Juwono dalam uji materil UU No 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK).


"Dalam sidang Selasa (17/7) kita akan menghadirkan saksi ahli sejarahwan UI, yakni Dr Harto Yuwono M.HUM, Dosen Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI," kata Alias Wello di Jakarta, Senin (16/7).

Menurut Alias, Harto Juwono akan memberikan kesaksian mengenai historis Pulau Berhala dibawa kekuasaan Kerajaan Lingga sejak masa penjajahan Portugis, VOC, kolonial Belanda, hingga kemerdekaan Indonesia. Selain itu, juga akan disampaikan dokumen staatsblad (lembaran negara pada masa penjajahan) yang menerangkan Pulau Berhala.

"Dokumen itu telah kita dapatkan dan telah di legalisir Arsip Nasional. Dokumen itu dalam Bahasa Belanda, terjemahannya akan Pak Harto Yuwono disampaikan di sidang MK," katanya.

Selain itu, pada sidang tersebut juga ditampilkan 3 peta yang dibuat Belanda yang menyatakan Pulau Berhala adalah Pulau Berhala. "Peta itu kita temukan di Perpustakaan Nasional, sudah kita scan dan akan kita tampilkan dalam sidang. Bahkan dokumen setelah kemerdekaan juga akan kita sampaikan yang menyatakan Berhala bagian dari Provinsi Riau," katanya.

Sidang perkara Nomor 47/PUU-X/2012 dan perkara Nomor : 48/PUU-X/2012 itu yang digelar pada pukul 11.00 WIB itu, mengagendakan keterangan keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon, Pemerintah, dan Pihak Terkait pada sidang Pleno IV. Perkara ini merupakan gugatan dari Alias Wello dan Idrus, dengan kuasa hukumnya Syam Daeng Rani

Selain gugatan Alias Wello, pada pukul 13.30 WIb pada hari yang sama. MK juga akan menggelar uji materil tentang sengketa Pulau Berhala. Uji materiil tersebut diajukan Bupati Lingga Daria dan Ketua DPRD Lingga Komaruddin Ali, serta Al Ghazali Al Wahid dengan perkara Nomor :62/PUU-X/2012. Perkara tersebut memasuki sidang Panel perbaikan kedua dengan kuasa hukum Edward Arfa.